TINTAJURNALISNEWS –Rencana aksi unjuk rasa damai yang akan dilakukan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Tabalong di kawasan PT Adaro Indonesia berujung pada penolakan oleh pihak sekuriti perusahaan.
Penolakan tersebut memicu keberatan buruh, hingga aksi dialihkan ke Polres Tabalong pada Rabu (26/11/2025).
Aksi damai yang rencananya digelar di Simpang Bajut, Km 63 Jalan Hauling, itu sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Aksi Nomor: 177/DPC/FSP-KEP/TBG/XI/2025 kepada Kapolres Tabalong.
Namun sebelum aksi berlangsung, Sekuriti A5 PT Adaro Indonesia menolak pelaksanaannya dengan alasan kawasan tersebut merupakan objek vital nasional.
Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul, memimpin aksi dengan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Menghapus sanksi SPDK Lubang 6 yang mengakibatkan pekerja lokal tidak dapat bekerja selama 5 tahun di area PT Adaro Indonesia.
2. Menghentikan proses perselisihan industrial terhadap dua pekerja, yaitu Hariyadi (NRP 80005012) dan Slamet Hariyanto (NRP 0212160) di PT Saptaindra Sejati.

Syahrul menilai sanksi tersebut berdampak besar dan diskriminatif terhadap pekerja lokal.
“Di Tabalong ada sekitar 100 perusahaan di bawah PT Adaro Indonesia. Ketika buruh lokal dikenakan sanksi hingga 5 tahun tidak boleh bekerja, itu sangat merugikan. Kami ingin tahu aturan apa yang digunakan perusahaan hingga pekerja lokal tidak mendapat kesempatan bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa aksi damai mereka justru ditolak secara langsung oleh Sekuriti A5 sebelum sempat dimulai.
Atas penolakan tersebut, para demonstran berembuk dan sepakat mengalihkan penyampaian aspirasi ke Polres Tabalong. Pihak kepolisian melalui Kabag Ops Waka Polres kemudian memberikan ruang dialog antara demonstran dan perwakilan perusahaan.
Dalam diskusi itu, Syahrul mempertanyakan alasan penolakan dari Sekuriti A5.
Kasno, yang mengaku sebagai Kasat Sekuriti A5, menyampaikan bahwa penolakan dilakukan karena lokasi aksi berada di kawasan objek vital yang dikhawatirkan mengganggu aktivitas perusahaan.
“Demi keamanan dan ketertiban umum, lokasi itu termasuk kawasan objek vital nasional,” jelas Kasno.

Pernyataan itu dipertanyakan Syahrul yang menyoroti status jalan negara yang disebut sebagai objek vital, serta mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap standar operasional A2B termasuk pajak daerah dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Saat diminta kehadiran perwakilan resmi Sekuriti A5, Kasno bersama rekan-rekannya menunjuk Triono, yang mengakui dirinya sebagai anggota sekuriti namun menolak memberikan penjelasan terkait alasan penolakan aksi.
DPC FSP KEP menilai tindakan penghalangan dari Sekuriti A5 bertentangan dengan sejumlah regulasi, terutama UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kegiatan serikat.
“Kegiatan serikat dilindungi negara. Apa yang dilakukan Sekuriti A5 sangat bertentangan dengan undang-undang, bahkan masuk kategori tindak pidana berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) dan (2). Kami keberatan dan akan memproses secara hukum,” tegas Syahrul.
Wakil Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Riyadi, yang turut mendampingi, juga menyampaikan bahwa tindakan penolakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia merujuk sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga UU No. 12 Tahun 2005 mengenai hak-hak sipil dan politik.
“Kami merasa dihalangi dalam kegiatan serikat. Akibatnya kegiatan organisasi tidak bisa dilaksanakan, dan ini merugikan kami,” ungkap Riyadi.

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP–KSPI, sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum FSP KEP, Sahat Butar, S.H., mengecam keras tindakan penghalangan yang dilakukan Sekuriti A5.
“Perbuatan mereka termasuk tindak pidana berdasarkan Pasal 43 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000. Apalagi penghalangan dilakukan di jalan negara. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sahat.
DPC FSP KEP Tabalong memastikan kasus ini tidak berhenti pada dialog saja dan akan diusut sesuai jalur hukum yang disediakan negara. Serikat menegaskan hak buruh untuk berorganisasi dan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk penghalangan akan diproses sesuai ketentuan.
TIM TJN












