TINTAJURNALISNEWS —Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan DPR dan pemerintah dalam konferensi pers bersama di Jakarta.
Penyampaian keputusan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, mewakili DPR, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mewakili pemerintah.
Penjelasan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi publik mengenai perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat ASDP sejak Juli 2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa sejak pertengahan 2024, DPR menerima banyak laporan dan aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang menyeret para pejabat ASDP.
Menindaklanjuti itu, Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam atas perkara yang terdaftar dengan nomor:
68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan komunikasi antarlembaga.
Dari hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah, dilakukan penelaahan lanjutan terkait aspek hukum hingga administratif. Pemerintah menyatakan bahwa proses rehabilitasi dilakukan mengacu pada ketentuan Pasal 14 UUD 1945, serta melibatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Setelah seluruh proses dijalankan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga mantan direksi tersebut.
Rehabilitasi ini mengandung makna pemulihan hak, harkat, dan martabat, termasuk kedudukan sosial dan status mereka yang terdampak oleh proses hukum sebelumnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas masukan publik:
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah kajian hukum yang komprehensif, dialog antarlembaga, serta penyesuaian terhadap prinsip keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme rehabilitasi ini sah secara hukum, dapat diberikan kepada seseorang meskipun telah menjalani proses peradilan, dan tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.
Rehabilitasi yang diberikan Presiden bersifat administratif-konstitusional dan dapat menjadi dasar pemulihan kedudukan mereka sebagai warga negara.
Sumber: Setkab RI












