Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Presiden Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Mantan Direksi ASDP, DPR dan Pemerintah Sampaikan Penjelasan Resmi

Avatar photo
339
×

Presiden Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Mantan Direksi ASDP, DPR dan Pemerintah Sampaikan Penjelasan Resmi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, mewakili DPR, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mewakili pemerintah

TINTAJURNALISNEWS —Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero): Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan DPR dan pemerintah dalam konferensi pers bersama di Jakarta.

Penyampaian keputusan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, mewakili DPR, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mewakili pemerintah.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Penjelasan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi publik mengenai perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat ASDP sejak Juli 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa sejak pertengahan 2024, DPR menerima banyak laporan dan aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang menyeret para pejabat ASDP.

BACA JUGA:  Polres Rokan Hulu Tangkap Enam Pelaku Curas di Pematang Berangan

Menindaklanjuti itu, Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam atas perkara yang terdaftar dengan nomor:

68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan komunikasi antarlembaga.

Dari hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah, dilakukan penelaahan lanjutan terkait aspek hukum hingga administratif. Pemerintah menyatakan bahwa proses rehabilitasi dilakukan mengacu pada ketentuan Pasal 14 UUD 1945, serta melibatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Setelah seluruh proses dijalankan, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi ketiga mantan direksi tersebut.

Rehabilitasi ini mengandung makna pemulihan hak, harkat, dan martabat, termasuk kedudukan sosial dan status mereka yang terdampak oleh proses hukum sebelumnya.

BACA JUGA:  Cekcok di Warung Tuak Berujung Penganiayaan, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polsek Kepenuhan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas masukan publik:

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah kajian hukum yang komprehensif, dialog antarlembaga, serta penyesuaian terhadap prinsip keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme rehabilitasi ini sah secara hukum, dapat diberikan kepada seseorang meskipun telah menjalani proses peradilan, dan tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden bersifat administratif-konstitusional dan dapat menjadi dasar pemulihan kedudukan mereka sebagai warga negara.

 

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Tambang, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Sumber: Setkab RI

HUKUM & KRIMINAL

Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp