Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Cekcok di Warung Tuak Berujung Penganiayaan, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polsek Kepenuhan

Avatar photo
118
×

Cekcok di Warung Tuak Berujung Penganiayaan, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polsek Kepenuhan

Sebarkan artikel ini
Polsek Kepenuhan bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial P (20) yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap SAS (47)
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Sebuah insiden penganiayaan terjadi di sebuah warung tuak di Simpang Kanteh, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (21/11/2025) dini hari. Polsek Kepenuhan bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial P (20) yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap SAS (47).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.20 WIB. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, cekcok bermula dari percakapan di dalam warung yang awalnya berlangsung biasa. Namun suasana berubah tegang hingga memicu pertengkaran dan berujung pada pemukulan terhadap korban.

Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada wajah, luka robek pada bagian pelipis, serta luka di kepala belakang. Meski sempat berusaha menghindar, SAS tetap mengalami luka tambahan pada bagian tubuh lainnya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan. Unit Reskrim kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi berinisial AL (31) dan HL (34), serta melakukan visum terhadap korban di fasilitas kesehatan.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa P mengakui perbuatannya. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan individu lain yang disebutkan dalam laporan awal. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperjelas peran masing-masing.

Kapolsek Kepenuhan, Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Setelah laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta visum. Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum,” ujar Kapolsek, Jumat malam.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos berkerah warna hijau yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur. “SPDP akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Berkas perkara akan dilengkapi dan dilakukan gelar perkara untuk tahap berikutnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun. “Tidak ada alasan pembenar untuk tindakan kekerasan. Masalah harus diselesaikan dengan cara baik, bukan dengan emosi,” tambahnya.

Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lanjutan di Polsek Kepenuhan, dan pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Setelah HD dan OFO sebelumnya ramai diperbincangkan, kini hadir tiga nama baru: PSG, UFO Mind, dan UFO Bold semuanya ditemukan beredar luas tanpa pita cukai resmi, dan dijual terang-terangan di berbagai wilayah.

Situasi ini menciptakan satu pertanyaan besar yang terus mengendap di benak publik: “Mengapa mafia rokok ilegal tampak lebih terorganisir, lebih berani, dan lebih stabil dibanding negara?”