Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Beragam Mesin Gelper di Ruko Super 21 Pekanbaru Masih Beroperasi, APH Belum Terlihat Bertindak, Dugaan Pembiaran?

Avatar photo
333
×

Beragam Mesin Gelper di Ruko Super 21 Pekanbaru Masih Beroperasi, APH Belum Terlihat Bertindak, Dugaan Pembiaran?

Sebarkan artikel ini
Gelper di Ruko Super 21

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas perjudian gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah mesin gelper berbagai jenis, mulai dari meja tembak ikan hingga mesin permainan elektronik lainnya, terpantau masih beroperasi di ruko berlabel Super 21, Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH), sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.

Pantauan Tim Tinta Jurnalis News pada Selasa (15/12/2025) mendapati aktivitas perjudian berlangsung secara terbuka. Di dalam ruko berpintu kaca tersebut, tampak berbagai unit mesin gelper aktif dan dimainkan. Operasional berjalan tanpa adanya upaya penutupan ataupun tanda-tanda pengawasan yang berarti.

Meski temuan tersebut telah dipublikasikan, hasil pemantauan lanjutan menunjukkan bahwa kondisi di lokasi tidak mengalami perubahan. Aktivitas gelper tetap berjalan seperti biasa. Tidak terlihat adanya penyegelan, penghentian operasional, maupun langkah penindakan hukum lainnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Wakapolda Riau Sambut Kedatangan Menteri Kehutanan RI di Bandara SSK II Pekanbaru

Hingga berita ini diterbitkan, belum tampak pergerakan nyata dari APH, baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda Riau. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik dan menimbulkan kesan bahwa praktik perjudian tersebut terkesan dibiarkan atau luput dari pengawasan.

Padahal, ketentuan hukum terkait perjudian telah diatur secara tegas. Pasal 303 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan terjadinya perjudian tanpa izin. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 secara jelas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia.

Masih beroperasinya berbagai mesin gelper tersebut dinilai berpotensi mencederai wibawa penegakan hukum serta menimbulkan dampak sosial yang luas. Pembiaran yang berlarut-larut dikhawatirkan memperkuat persepsi bahwa praktik ilegal dapat terus berjalan tanpa konsekuensi hukum yang tegas.

BACA JUGA:  Maxim Beri Penghargaan Best Driver kepada Ojol Riau yang Beri Layanan Profesional kepada Penumpang

Atas kondisi tersebut, Tinta Jurnalis News mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada tataran pengawasan semata, melainkan dibuktikan melalui tindakan nyata yang transparan dan terukur.