Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALPolri

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam, Bukan Luka Tembak

Avatar photo
147
×

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam, Bukan Luka Tembak

Sebarkan artikel ini
Polres Tabalong

TINTAJURNALISNEWS —Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menegaskan bahwa RS (23) meninggal dunia akibat luka berat yang disebabkan oleh senjata tajam. Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait penanganan kasus penganiayaan berat yang berujung kematian korban di lingkungan SDN Sulingan.

Konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026) itu dipimpin oleh Ps Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, serta menghadirkan tim ahli forensik dari RS Bhayangkara Banjarmasin dan Balistik Forensik Polda Kalimantan Selatan.

Dokter Spesialis Forensik dr. Mia, Sp.FM, memaparkan hasil ekshumasi dan otopsi yang menemukan luka tusuk pada dada kiri korban yang menembus jantung dan paru-paru, sehingga menyebabkan perdarahan hebat dan kematian dalam waktu singkat. Selain itu, terdapat dua luka tusuk pada perut kiri yang merusak organ usus dan limpa, serta luka berat pada lengan kiri korban.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Diduga Milik ZL, Gelper Sky Game Bermuatan Judi Masih Bebas Beroperasi di Batam, Kapolri Diminta Perintahkan Polda Kepri Bertindak Tegas
Polres Tabalong

Tim forensik memastikan tidak ditemukan luka tembak maupun proyektil peluru di dalam tubuh korban. Dengan demikian, penyebab kematian RS dipastikan murni akibat trauma berat yang ditimbulkan oleh senjata tajam.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa satu pucuk air gun. Ahli balistik menyatakan senjata tersebut dalam kondisi siap pakai dan berfungsi normal, namun tidak berkaitan langsung dengan penyebab kematian korban.

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para terduga pelaku, yakni Pasal 459 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan, Pasal 458 ayat (1) tentang perbuatan yang mengakibatkan kematian, Pasal 460 KUHP Nasional terkait pengeroyokan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam.

BACA JUGA:  Penolakan Aksi Damai di Area Adaro, Serikat Pekerja Tabalong Tegaskan Langkah Hukum

Polres Tabalong menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sumber: Iswandi Editor: TJN