Ketua DPRD Jumaga Nadeak
TintaJurnalisNews -Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang ke-2 Tahun Anggaran 2024, Bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu, (02/05/2024).
Paripurna ini Beragendakan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH.
Dalam rapat Paripurna ini, Jumaga Nadeak selaku Pimpinan Rapat mengingatkan beberapa hal yang mana berkaitan dengan Masa Sidang terakhir dalam masa jabatan keanggotaan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019-2024.
“Mengingat ini merupakan Masa Sidang terakhir dalam masa jabatan, maka perlu dilakukan evaluasi dan inventarisir terhadap pekerjaan-pekerjaan yang masih tertunda, dan terhadap pekerjaan yang akan dilakukan supaya dilaksanakan secara optimal dan efektif”ungkap Jumaga.
“Dalam Masa Sidang kedua ini, kita akan dihadapkan dengan pekerjaan rutin yakni pembahasan terhadap tindaklanjut rekomendasi BPK-RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang telah diterima tanggal 29 April 2024. Selanjutnya, Pembahasan terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, serta pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.”Lanjutnya.
“Selamat memulai pekerjaan pada Masa Sidang kedua ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kita nikmat kesehatan, dan memberikan kita kemudahan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.”tutupnya.
Paripurna ini berakhir dengan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh anggota yang telah menghadiri acara ini sampai selesai oleh Jumaga Nadeak, SH selaku pimpinan rapat.
Sumber: dprd.kepriprov.qo.id