DPRD Provinsi Kepulauan Riau
TintaJurnalisNews -DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, (29/04/2024).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau beserta Intsansi Vertikal.
Acara dimulai dengan peserta dan tamu undangan yang berdiri untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara hikmat bersama dan dilanjutkan dengan acara penandatanganan Berita Acara dan Penyampaian Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Kepada Gubenur Kepulauan Riau.
Adapun yang menandatangani Berita Acara ini tak lain adalah Jumaga Nadeak, SH selaku Ketua DPRD Kepri, H. Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri, dan Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM., CSFA, CGRE, CertDA, CFrA sebagai Anggota V BPK RI. kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2023 dari Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM., CSFA, CGRE, CertDA, CFrA sebagai Anggota V BPK RI kepada Jumaga Nadeak, SH sebagai Ketua DPRD Kepri dan H. Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepri.
Dalam Paripurna ini Gubernur Provinsi Kepulauan Riau juga memberikan Pidato nya atas Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023. “Terkait beberapa rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK-RI kepada kami, telah diselesaikan sebelum pemeriksaan berakhir sementara untuk rekomendasi yang memerlukan perubahan kebijakan dan atau perlu penyusunan kebijakan baru, akan kami selesaikan sesegera mungkin” ungkap Ansar Ahmad.
Selanjutnya Gubernur Provinsi Kepulauan Riau juga membahas Rencana Aksi (Action Plan) dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang dalam implementasinya berharap bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Pembahasan Rencana Aksi (Action Plan) ini dimaksudkan agar ada persamaan persepsi terhadap rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan juga menjadi komitmen entitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK RI sesuai dengan jangka waktu yang sudah disepakati” lanjutnya
“Bersama-sama, mari kita menjawab tantangan membangun Pemerintah Daerah yang efisien, efektif, dan tanggap terhadap kebutuhan Masyarakat serta bekerja sama untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata Kelola yang baik.” Tutupnya. Acara ditutup dengan ungkapan terimakasih pimpinan rapat atas kehadiran para tamu undangan yang telah hadir.
Sumber: dprd.kepriprov.qo.id