Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Rokan Hulu

Polsek Ujungbatu Gerebek Rumah Kontrakan, Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,87 Gram

Avatar photo
25
×

Polsek Ujungbatu Gerebek Rumah Kontrakan, Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,87 Gram

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
I (30)

TINTAJURNALISNEWS —Satu lagi keberhasilan dicatat jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial I (30) diamankan aparat karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 05.13 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat seringnya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu seberat 2,87 gram (bruto) yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit handphone Oppo A1K warna hitam, 3 mancis berbagai warna, 2 kaca pirex, serta uang tunai Rp64.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berperan sebagai penjual sekaligus pemilik narkotika tersebut. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Ujung Batu,” tegas IPTU Sudarto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Ujung Batu menegaskan, jajaran Polsek akan terus memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu, sebagai bentuk komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

 

 

 

Example 120x600