Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik
TINTAJURNALISNEWS —Dalam upaya memperkuat budaya integritas dan pelayanan publik yang bersih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) bertempat di Aula Ismail Saleh, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini mengusung tema “ASN Bersih Tanpa Gratifikasi, Pelayanan Berkualitas Tanpa Pungli”, sebagai wujud komitmen menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sosialisasi diikuti seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri. Dalam laporan panitia pelaksana, Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rorif Desvyati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata penerapan nilai integritas untuk mencegah korupsi dan memperkuat sistem pelaporan gratifikasi sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, dalam sambutannya menegaskan bahwa gratifikasi dan pungli adalah dua persoalan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia mengingatkan kembali capaian WBK yang diraih Kanwil Kemenkumham Kepri pada 16 Desember 2024, dan mengajak seluruh ASN menjaga capaian tersebut melalui kerja yang profesional dan bebas pamrih.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tiga narasumber, dimoderatori oleh Anggi Setiawan. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan edukasi mendalam bagi ASN dalam memahami dan menerapkan sistem pengendalian gratifikasi dan pemberantasan pungli secara nyata.
Narasumber pertama, Agustri Hartono, S.H., M.H., dari Kejati Kepri, menguraikan aspek hukum gratifikasi dan pungli dalam perspektif pidana korupsi. Ia menjelaskan isi Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001 serta perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan. Ia juga menyampaikan strategi pencegahan korupsi yang mencakup sistem internal, teknologi, partisipasi publik, serta keteladanan pimpinan.
Narasumber kedua, Siska Sukmawaty, S.H., M.H., selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Kepri, menjabarkan langkah-langkah membangun budaya anti-gratifikasi dan anti-pungli di kalangan ASN. Ia menekankan pentingnya sosialisasi internal, sistem pelayanan yang transparan, serta penegakan hukum dan keteladanan ASN dalam memberikan pelayanan yang bersih.
Sementara itu, narasumber ketiga, Miftah Farid, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, memaparkan dasar regulasi pengendalian gratifikasi dan pungli, termasuk UU Pemberantasan Tipikor, Permenkumham No. 58/2016, dan platform pelaporan digital seperti GOL KPK, SP4N-LAPOR, dan penguatan program WBK/WBBM. Ia juga membandingkan praktik baik negara-negara dengan skor CPI tinggi sebagai referensi peningkatan integritas birokrasi di Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Para ASN aktif menyampaikan pertanyaan seputar mekanisme pelaporan, strategi pencegahan pungli, serta penguatan zona integritas. Narasumber memberikan jawaban aplikatif dan kontekstual guna mendukung implementasi nyata nilai-nilai anti-korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
Sumber: Kanwil Kepri