Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada 2023 dan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa sektor properti memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.
“Transaksi di bidang properti mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi.
Berdasarkan PMK-13/2025, insentif PPN-DTP diberikan dengan skema sebagai berikut:
- Periode 1 Januari – 30 Juni 2025
- Insentif PPN-DTP 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
- Harga jual maksimal rumah yang mendapatkan insentif adalah Rp5 miliar.
- Periode 1 Juli – 31 Desember 2025
- Insentif PPN-DTP 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar.
- Harga jual maksimal tetap Rp5 miliar.
Dwi memberikan ilustrasi perhitungan insentif ini. Jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah. Sementara itu, jika harga rumah Rp2,5 miliar, maka pembeli tetap harus membayar PPN sebesar Rp55 juta dari selisih harga yang tidak termasuk dalam insentif.
Namun, Dwi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau rumah susun yang sudah memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
“Kesempatan ini sebaiknya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki rumah, sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional, khususnya di sektor properti dan industri turunannya,” pungkas Dwi.
Pemberian insentif ini diyakini tidak hanya menguntungkan masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi industri properti, konstruksi, hingga sektor tenaga kerja. Dengan adanya insentif ini, diharapkan penjualan properti meningkat, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Sumber: Kemkeu RI