Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kok Bisa di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Wartawan Bagikan Uang Ilegal, Padahal Dilarang Keras

Avatar photo
283
×

Kok Bisa di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Wartawan Bagikan Uang Ilegal, Padahal Dilarang Keras

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Publik Batam, Tanjungpinang, Bintan dibuat geleng-geleng kepala. Berdasarkan pantauan Tinta Jurnalis News (TJN), sejumlah oknum wartawan diduga ikut membagikan uang dari usaha berlabel ilegal, mulai dari praktik judi hingga tambang tanpa izin resmi.

Kok bisa? Padahal hukum jelas melarang, etika jurnalistik menegaskan, dan kode etik pun memberi peringatan keras. Amplop yang berpindah tangan ini bukan sekadar uang, tapi simbol rusaknya moral, integritas, dan marwah profesi wartawan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Fenomena ini membuat publik bertanya-tanya:

Apakah wartawan sekarang boleh menjadi alat distribusi uang ilegal?

Bagaimana mungkin pengusaha ilegal yang seharusnya ditindak justru bebas memanfaatkan profesi mulia demi kepentingan mereka?

BACA JUGA:  Wakapolda Kepri Pimpin Audit Kinerja Tahap I TA 2025, Tekankan Evaluasi dan Profesionalisme

Siapa yang menegakkan kode etik, hukum, dan independensi media jika praktik seperti ini masih berlangsung?

Pantauan Tinta Jurnalis News menunjukkan, pembagian uang sering dilakukan diam-diam, disamarkan sebagai “bantuan koordinasi” atau “operasional”.

Tapi publik sudah mulai melihat jelas: wartawan dan pengusaha ilegal tampak seperti bermain dalam simbiosis amplop panas, sementara hukum dan etika hanya jadi pajangan.

Rujukan Hukum & Etika:

1. KUHP Pasal 55 – Wartawan yang ikut menyalurkan uang dari kegiatan ilegal bisa dianggap turut serta melakukan tindak pidana.

2. UU No. 8 Tahun 2010 (Pencucian Uang) – Menjerat pihak yang membantu menyamarkan atau menyalurkan aliran uang hasil kegiatan ilegal.

3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Wartawan wajib bersikap independen, tidak boleh ikut kegiatan yang merugikan publik.

BACA JUGA:  Bidhumas Polda Kepri Berbagi Kasih di Ramadan, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan

4. Kode Etik Jurnalistik & Dewan Pers – Keterlibatan wartawan dalam distribusi uang ilegal bisa berujung sanksi etika, termasuk pencabutan sertifikat.

Publik pun mulai bersuara: wartawan sejati bukan tukang bagi duit, dan pengusaha ilegal seharusnya tidak bisa lagi memakai amplop sebagai “tiket bebas” untuk operasinya.

Fenomena ini menjadi cermin keras bagi masyarakat Kepri: jika independensi media bisa dibeli, maka siapapun yang bergantung pada kebenaran akan terus kehilangan arah, sementara amplop panas tetap berpindah tangan tanpa ada pertanggungjawaban nyata.

PART: I