Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Rokok Ilegal Merek H&D, OFO dan HD AO Kian Marak, Aparat Diminta Bongkar Jaringan dan Usut Dugaan Produksi di Batam

Avatar photo
402
×

Rokok Ilegal Merek H&D, OFO dan HD AO Kian Marak, Aparat Diminta Bongkar Jaringan dan Usut Dugaan Produksi di Batam

Sebarkan artikel ini

TINTAJURNALISNEWS —Peredaran rokok ilegal merek H&D, OFO, dan HD AO dilaporkan kian meluas dan menimbulkan keresahan publik. Tidak hanya membanjiri wilayah Kepulauan Riau (Kepri), produk tembakau tanpa pita cukai tersebut juga ditemukan beredar di sejumlah daerah lain, seperti Jambi, Pekanbaru, hingga Padang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, rokok-rokok tersebut sangat mudah ditemui di kios-kios pinggir jalan dengan harga relatif murah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan distribusi yang terorganisir dan berjalan secara masif.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh satu pihak berinisial TS, yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali utama.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

đŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Selain itu, lokasi produksi rokok H&D, OFO, dan HD AO juga diduga berada di wilayah Batam. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Depan Pabrik Teh Prendjak, Satpol PP Bongkar Tanah Djodi, Kuasa Hukum: Tindakan Aparat Tanpa Dasar Hukum, Telah Ambil Langkah Hukum

Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut memunculkan pertanyaan serius di ruang publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, khususnya oleh aparat berwenang seperti Bea dan Cukai serta kepolisian.

Pasalnya, meski razia dan penindakan kerap diumumkan, produk rokok ilegal tersebut tetap beredar secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan.

Apabila dugaan monopoli dan produksi terpusat ini terbukti, maka persoalan rokok ilegal di Kepri tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan berpotensi mengarah pada praktik kejahatan terorganisir.

Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai serta menimbulkan dampak lanjutan bagi konsumen.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah nyata dan terkoordinasi guna memastikan pengungkapan kasus ini berjalan secara transparan dan menyeluruh.

BACA JUGA:  Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara, Prabowo Subianto: Jangan Biarkan Mafia Hutan Kuasai Indonesia!

Penelusuran terhadap dugaan lokasi produksi, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dinilai penting agar praktik peredaran rokok ilegal dapat dihentikan hingga ke akar-akarnya.

Penanganan yang serius dan terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menunjukkan komitmen negara dalam melindungi penerimaan cukai dan menegakkan supremasi hukum.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.