TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah penguatan sinergi antar-penegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta perwakilan kementerian terkait.

Dalam keterangannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapan institusi penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi pidana baru secara selaras dan berkeadilan.
“Langkah ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi antar-penegak hukum agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara transparan, terukur, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada jajaran aparat penegak hukum. Sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan pemahaman dan perspektif antar-lembaga sebelum kedua undang-undang tersebut mulai berlaku.

Sebagaimana diketahui, KUHP dan KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah bersama DPR RI dan institusi penegak hukum terus melakukan berbagai persiapan, termasuk koordinasi lintas lembaga dan edukasi publik, guna memastikan transisi hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pembaruan sistem hukum pidana nasional benar-benar berpihak pada keadilan serta menjawab kebutuhan masyarakat.










