TINTAJURNALISNEWS -Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan. Polres Rokan Hulu bersama jajaran polsek berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran narkotika dalam patroli skala besar yang berlangsung selama tiga hari, sejak 13 hingga 15 April 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan delapan orang pelaku dari berbagai lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkoba.
Patroli skala besar ini menyasar kawasan strategis, mulai dari pemukiman warga, rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi, pondok terpencil, hingga lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul masyarakat.
Dari hasil pengungkapan, tercatat sebanyak empat kasus narkoba berhasil diungkap oleh Polres Rokan Hulu. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 28,25 gram serta ganja kering 41,37 gram.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
βIni merupakan langkah nyata kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Rokan Hulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,β tegas Kapolres.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di masing-masing satuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.









