TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 60,54 gram, serta mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang pria di pinggir jalan Dusun Huta Bargot. Kedua tersangka masing-masing berinisial S (39) dan M (18).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening
- Satu bungkus tisu merek Tessa
- Beberapa lembar plastik pembungkus
- Satu lembar lakban warna cokelat
- Dua unit telepon genggam
- Satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang kini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta memberikan informasi, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sumber: Humas Polres Rokan Hulu










