TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pengedar diamankan di sebuah warung yang berada di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (14/1/2026) dini hari.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar IPTU Dendy.

Sekira pukul 01.00 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, S.H. melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria berinisial M.S. (32) dan H (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 32 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 6,92 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, dua buah mancis, uang tunai sebesar Rp310.000, serta dua unit telepon genggam Android.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Sumatera Utara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina,” tambah IPTU Dendy.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.












