Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Rohul Ungkap Peredaran Sabu 6,92 Gram di Tambusai Barat, Dua Pengedar Diamankan

Avatar photo
438
×

Satresnarkoba Polres Rohul Ungkap Peredaran Sabu 6,92 Gram di Tambusai Barat, Dua Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Dok. Polres Rokan Hulu

TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pengedar diamankan di sebuah warung yang berada di Dusun Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (14/1/2026) dini hari.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar IPTU Dendy.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Sekira pukul 01.00 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Sudarma Wijaya, S.H. melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria berinisial M.S. (32) dan H (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 32 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 6,92 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, dua buah mancis, uang tunai sebesar Rp310.000, serta dua unit telepon genggam Android.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di wilayah Sumatera Utara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina,” tambah IPTU Dendy.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

HUKUM & KRIMINAL

Perbedaan hasil pemeriksaan tempat permainan elektronik (gelper) di wilayah Kepulauan Riau dengan penindakan Bareskrim Polri di Batam memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebelumnya, sejumlah pemeriksaan oleh jajaran kepolisian daerah disebut tidak menemukan unsur perjudian. Namun, ketika Bareskrim Polri turun langsung, penindakan terhadap dugaan perjudian kasino di salah satu tempat hiburan Batam justru berujung pada pengamanan ratusan orang.

HUKUM & KRIMINAL

Sebuah video yang memperlihatkan penyampaian aspirasi terkait penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di wilayah hukum Polres Nias Selatan viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah orang yang menyebut diri mereka dari Dumas Amal Nias Selatan bersama GMKI Telukdalam mempertanyakan kejelasan proses hukum atas persoalan yang mereka laporkan. Sorotan utama mereka tertuju pada kapal tongkang dan kayu gelondongan yang disebut berkaitan dengan barang bukti.