Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Tambusai Utara, 4,8 Gram Diamankan

Avatar photo
220
×

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Tambusai Utara, 4,8 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini
Narkotika Jenis Sabu.

TINTAJURNALISNEWS —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SL (19) diringkus di areal kebun kelapa sawit Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,80 gram yang diduga siap edar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H menjelaskan, informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba. Operasi penangkapan dipimpin oleh Aipda Ronaldi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Ribuan Ikan Mati Diduga Akibat Limbah PKS PT Era Sawita, DLH Rohul Turunkan Tim

“Petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di areal kebun sawit. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar IPTU Dendy dalam keterangan tertulisnya.

Selain sabu dalam plastik klip bening, polisi juga menyita plastik klip cadangan, sendok dari pipet, satu kotak warna oranye, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial IP.

“Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pihak yang disebutkan oleh tersangka, namun belum berhasil diamankan,” tambah IPTU Dendy.

Hasil tes urine terhadap SL menunjukkan positif metamfetamina. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar Hasil Judi Online ke Kejagung, Disita dari 133 Rekening

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Sumber: Humas Polres Rohul