Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Bea Cukai Bersama BNN dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal

Avatar photo
52
×

Bea Cukai Bersama BNN dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu cair dan rokok ilegal dalam konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau.

TINTAJURNALISNEWS —Sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Kepulauan Riau mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair dengan berat mencapai 2,6 ton di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam, pada Jumat (21/8/2026).

Selain pengungkapan kasus narkotika, dalam kegiatan tersebut juga diungkap keberhasilan aparat menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1,57 juta batang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama aparat penegak hukum dalam mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal, khususnya narkotika, di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki jalur perlintasan laut yang cukup strategis.

Bea Cukai, BNN, Polda Kepri, serta instansi terkait melakukan koordinasi dalam proses pengawasan, penindakan, hingga pengungkapan jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menghadapi kejahatan lintas wilayah maupun lintas negara. Namun, informasi mengenai kronologi lengkap pengungkapan, asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang telah diamankan perlu merujuk pada keterangan resmi aparat dalam konferensi pers.

Penindakan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang.

Aparat penegak hukum juga terus didorong untuk memperkuat pengawasan di jalur-jalur masuk, terutama wilayah perairan yang menjadi salah satu jalur potensial penyelundupan.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan berbagai instansi terkait. Upaya tersebut diharapkan dapat terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat dan mencegah peredaran narkotika di Indonesia.

HUKUM & KRIMINAL

Penanganan persoalan pembangunan di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Setelah pembangunan GOR Rimba Jaya disebut dihentikan dan lokasi dipasang PPNS Line, muncul pertanyaan mengenai konsistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan terhadap kegiatan pembangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).