Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

GOR Rimba Jaya Dipasang PPNS Line, TIDAR dan GERAM Pertanyakan Konsistensi Penegakan Satpol PP: “Ada Apa dengan Mie Gacoan?”

Avatar photo
114
×

GOR Rimba Jaya Dipasang PPNS Line, TIDAR dan GERAM Pertanyakan Konsistensi Penegakan Satpol PP: “Ada Apa dengan Mie Gacoan?”

Sebarkan artikel ini
GOR Rimba Jaya menjadi sorotan setelah pemasangan PPNS Line, sementara TIDAR dan GERAM mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.

TINTAJURNALISNEWS —Penanganan persoalan pembangunan di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Setelah pembangunan GOR Rimba Jaya disebut dihentikan dan lokasi dipasang PPNS Line, muncul pertanyaan mengenai konsistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan terhadap kegiatan pembangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sorotan tersebut datang dari sejumlah pimpinan organisasi yang mempertanyakan perbedaan tindakan terhadap pembangunan GOR Rimba Jaya dengan pembangunan yang dalam pemberitaan sebelumnya dikaitkan dengan rencana usaha Mie Gacoan.

Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang, Agus Ariansyah, mempertanyakan konsistensi Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pernyataan Agus tersebut disampaikan kepada redaksi setelah mencermati informasi mengenai penghentian pembangunan GOR Rimba Jaya dan pemasangan PPNS Line.

Menurut Agus, apabila pembangunan GOR Rimba Jaya dapat dihentikan dan dipasang PPNS Line karena persoalan perizinan, maka standar penegakan yang sama semestinya diberlakukan terhadap kegiatan pembangunan lain yang memiliki persoalan serupa.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada standar yang berbeda dalam penegakan aturan. Kalau satu bangunan bisa dihentikan karena persoalan izin, bangunan lain yang persoalannya sama juga harus diperlakukan dengan cara yang sama,” tegas Agus, Kamis (20/8/2026).

GOR Rimba Jaya menjadi sorotan setelah pemasangan PPNS Line, sementara TIDAR dan GERAM mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.

Ia meminta Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai parameter yang digunakan dalam menentukan tindakan terhadap sebuah pembangunan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap kegiatan pembangunan yang diduga bermasalah dalam aspek perizinan mendapatkan tahapan penanganan yang sama.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap sebuah usaha. Ini soal kepastian hukum,” ujarnya.

Agus juga mempertanyakan apakah prosedur seperti teguran, pemanggilan, pemeriksaan hingga penghentian pembangunan diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pihak.

“Kalau memang prosedurnya harus melalui teguran, pemanggilan, pemeriksaan, kemudian penghentian atau pemasangan PPNS Line, jelaskan kepada publik apakah prosedur yang sama juga diterapkan kepada pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan,” katanya.

Ia mengingatkan agar Satpol PP tidak sampai menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa yang satu ditindak, sementara yang lain diberi kesempatan terus membangun sambil menunggu izin selesai. Kalau memang tidak ada tebang pilih, buktikan dengan tindakan yang konsisten,” tegas Agus.

GOR Rimba Jaya menjadi sorotan setelah pemasangan PPNS Line, sementara TIDAR dan GERAM mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.

Pertanyaan lebih tajam disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri, Aryandi.

Aryandi mempertanyakan mengapa pembangunan yang dalam pemberitaan sebelumnya dikaitkan dengan Mie Gacoan belum disebut mendapatkan tindakan penghentian yang sama, sementara pembangunan GOR Rimba Jaya akhirnya dipasang PPNS Line.

“Pertanyaan kami sederhana, ada apa dengan Mie Gacoan?” tegas Aryandi.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi ataupun kegiatan usaha. Namun, ia menilai seluruh pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan.

“Kalau memang izinnya belum selesai, ya jangan membangun dulu. Kalau GOR Rimba Jaya bisa dihentikan dan dipasang PPNS Line, kenapa pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan tidak mendapatkan perlakuan yang sama? Ini yang harus dijelaskan Satpol PP,” ujarnya.

Aryandi juga meminta Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang tidak hanya menjelaskan bahwa terdapat prosedur administratif sebelum dilakukan tindakan penghentian atau penyegelan.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan publik bukan sekadar ada atau tidaknya prosedur, tetapi apakah prosedur tersebut diterapkan secara sama kepada seluruh kegiatan pembangunan yang memiliki persoalan serupa.

“Jangan hanya mengatakan ada prosedur. Publik ingin tahu prosedur itu berlaku sama atau tidak. Jangan sampai prosedur menjadi alasan untuk membiarkan pembangunan terus berjalan,” katanya.

GOR Rimba Jaya menjadi sorotan setelah pemasangan PPNS Line, sementara TIDAR dan GERAM mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.

Sorotan TIDAR dan GERAM tersebut pada akhirnya meminta adanya kejelasan dari Satpol PP Kota Tanjungpinang mengenai dasar dan tahapan penanganan masing-masing pembangunan.

Apalagi, pemasangan PPNS Line pada GOR Rimba Jaya telah menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan perizinan.

Namun demikian, redaksi tidak melakukan peliputan langsung di lokasi. Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan narasi dan pernyataan yang diterima redaksi serta pemberitaan sebelumnya.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Satpol PP Kota Tanjungpinang mengenai secara rinci dasar penghentian pembangunan GOR Rimba Jaya, status perizinannya, maupun alasan belum dilakukannya tindakan serupa terhadap pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan.

Karena itu, dugaan adanya perbedaan perlakuan maupun persoalan perizinan tersebut masih merupakan sorotan dan pertanyaan dari pihak yang menyampaikannya, bukan kesimpulan redaksi.

Satpol PP Kota Tanjungpinang diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka agar publik mengetahui dasar hukum, tahapan pemeriksaan, serta parameter yang digunakan dalam mengambil tindakan terhadap setiap kegiatan pembangunan.

Sebab, bagi TIDAR dan GERAM, persoalan utamanya bukan mengenai siapa yang ditindak atau siapa yang tidak ditindak, melainkan bagaimana kepastian hukum dan konsistensi penegakan aturan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.