Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

GAMNR Kembali Minta Kejati Kepri Buka Perkembangan Laporan Dugaan Penyimpangan Belanja DKUKM

Avatar photo
11
×

GAMNR Kembali Minta Kejati Kepri Buka Perkembangan Laporan Dugaan Penyimpangan Belanja DKUKM

Sebarkan artikel ini
Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang Said Ahmad Syukri atau Sas Jhoni. GAMNR kembali menyampaikan surat ke PTSP Kejati Kepri untuk meminta informasi perkembangan laporan dugaan penyimpangan belanja DKUKM Kepri.

TINTAJURNALISNEWS —Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang kembali meminta informasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terkait perkembangan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hotel dan belanja publikasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

Permintaan tersebut disampaikan GAMNR melalui surat yang diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri pada 19 Agustus 2026.

Surat terbaru itu merupakan tindak lanjut atas laporan GAMNR Nomor 013/GAMNR/TPI/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang sebelumnya telah diterima Kejati Kepri pada 17 Juli 2026.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam laporan awal tersebut, GAMNR menyampaikan informasi mengenai pengelolaan belanja sewa hotel dengan nilai sekitar Rp630,43 juta serta sejumlah paket belanja jasa publikasi pada DKUKM Kepri Tahun Anggaran 2025.

GAMNR meminta informasi yang disampaikan tersebut menjadi bahan telaah dan pengumpulan bahan keterangan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Jhoni, mengatakan surat terbaru tersebut diajukan semata-mata untuk mengetahui perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati Kepri.

“Kami hanya ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan. Untuk proses penanganannya tentu kami serahkan kepada Kejaksaan sesuai mekanisme dan kewenangannya,” ujar Sas Jhoni.

Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang Said Ahmad Syukri atau Sas Jhoni. GAMNR kembali menyampaikan surat ke PTSP Kejati Kepri untuk meminta informasi perkembangan laporan dugaan penyimpangan belanja DKUKM Kepri.

Melalui surat tersebut, GAMNR meminta penjelasan apakah laporan yang mereka sampaikan telah diregistrasi serta apakah telah memasuki tahap telaah maupun pengumpulan bahan keterangan.

GAMNR juga meminta informasi mengenai kemungkinan telah dilakukannya klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta penelaahan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan dan pelaksanaan belanja yang menjadi substansi laporan.

Dokumen yang dimaksud antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), Berita Acara Serah Terima (BAST), bukti pelaksanaan pekerjaan, dokumen pembayaran hingga dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Sebelumnya, GAMNR memang meminta Kejati Kepri melakukan telaah terhadap pengelolaan belanja hotel dan publikasi tersebut. Permintaan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong adanya pemeriksaan terhadap informasi yang mereka laporkan.

Sas Jhoni menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan Kejati Kepri.

“Kalau masih dalam tahap telaah, kami menghormati proses tersebut. Kalau ada data tambahan yang dibutuhkan, kami siap memberikan. Intinya kami ingin mengetahui perkembangan laporan,” katanya.

Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang Said Ahmad Syukri atau Sas Jhoni. GAMNR kembali menyampaikan surat ke PTSP Kejati Kepri untuk meminta informasi perkembangan laporan dugaan penyimpangan belanja DKUKM Kepri.

GAMNR juga menyatakan siap memberikan dokumen tambahan maupun keterangan apabila nantinya dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penanganan laporan tersebut.

Surat permohonan informasi perkembangan laporan itu telah diterima melalui PTSP Kejati Kepri pada 19 Agustus 2026. Penerimaan surat tersebut dibuktikan dengan tanda terima.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejati Kepri mengenai status maupun perkembangan penanganan laporan yang disampaikan GAMNR tersebut.