Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

AMI Siapkan Aksi Demonstrasi, Desak Penegakan Hukum Dugaan Narkotika yang Disebut Libatkan Tiga Anggota DPRD

Avatar photo
111
×

AMI Siapkan Aksi Demonstrasi, Desak Penegakan Hukum Dugaan Narkotika yang Disebut Libatkan Tiga Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
AMI menyiapkan aksi demonstrasi untuk mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.

TINTAJURNALISNEWS —Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin–Selasa, 5–6 Oktober 2026, sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang dalam pemberitaan disebut menyeret tiga anggota DPRD di Jawa Timur.

Berdasarkan materi dan keterangan yang disampaikan AMI kepada redaksi, aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB dan akan menyasar sejumlah institusi yang dinilai memiliki kewenangan dalam penanganan perkara, di antaranya Kantor DPD Partai Gerindra Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, dan Polrestabes Surabaya.

AMI membawa seruan, “Geruduk, Kepung, dan Duduki — Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu!”. Organisasi tersebut menyebut aksi sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus desakan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, dan tidak memberikan perlakuan berbeda berdasarkan jabatan maupun status politik seseorang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun, AMI juga menegaskan bahwa tuntutan penegakan hukum tersebut harus tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurut AMI, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan isu atau pemberitaan, melainkan harus berdasarkan proses penyidikan, alat bukti, serta keputusan hukum yang sah.

“Jabatan politik bukan tameng hukum. Tetapi kami juga tidak ingin siapa pun dihukum hanya berdasarkan isu. Karena itu, kami meminta aparat membuka fakta perkara berdasarkan proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan AMI yang diterima redaksi.

AMI menyiapkan aksi demonstrasi untuk mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Desakan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang disebut diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya.

Dalam materi AMI yang diterima redaksi, disebutkan bahwa DetikJatim pada 30 September 2026 memberitakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR turut diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam pemberitaan tersebut, ADR disebut berada di lokasi bersama anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR.

Pada saat pemberitaan tersebut diterbitkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi disebut masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.

Karena itu, AMI mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status serta perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat melalui informasi resmi dan proporsional.

AMI menyatakan tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa. Sebaliknya, mereka meminta penanganan perkara dikembalikan kepada fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

AMI menyiapkan aksi demonstrasi untuk mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dalam rencana aksi tersebut, AMI menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penanganan perkara secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kedua, AMI meminta tidak ada kekebalan hukum karena jabatan. Partai Gerindra dan lembaga DPRD terkait didesak mengambil langkah sesuai aturan internal apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan kader atau anggota DPRD.

Menurut AMI, status sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk memperoleh perlakuan khusus di hadapan hukum.

Ketiga, AMI mendesak Polrestabes Surabaya memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Informasi mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa diminta disampaikan kepada masyarakat sepanjang dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.

Keempat, AMI meminta BNN Kota Surabaya memberikan penjelasan mengenai proses asesmen dan penanganan rehabilitasi apabila terdapat permohonan atau rekomendasi rehabilitasi terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

AMI menyatakan memahami bahwa asesmen terpadu merupakan salah satu mekanisme dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika. Karena itu, organisasi tersebut meminta setiap keputusan terkait rehabilitasi didasarkan pada hasil asesmen dan ketentuan hukum, bukan karena jabatan, pengaruh politik, maupun tekanan pihak tertentu.

Kelima, AMI mendesak adanya kepastian hukum dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara. Menurut AMI, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status dan proses penanganan perkara berdasarkan informasi resmi aparat penegak hukum.

AMI menyiapkan aksi demonstrasi untuk mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.

AMI juga menyerukan kepada partai politik agar tidak memberikan perlindungan politik terhadap kader yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana.

Meski demikian, AMI menegaskan bahwa langkah organisasi maupun partai tetap harus didasarkan pada fakta dan hasil proses hukum yang sah.

“Kalau terbukti bersalah, jangan ada perlindungan. Kalau belum terbukti, jangan pula seseorang dihukum berdasarkan opini. Semua harus dikembalikan kepada proses hukum,” demikian pernyataan AMI.

Selain aksi di Surabaya, AMI dalam materi yang disampaikan kepada redaksi juga menyatakan akan memperluas aksi ke sejumlah daerah yang berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Lokasi yang disebut antara lain Kantor DPC Gerindra Malang, Kantor DPRD Malang, Kantor DPC Gerindra Situbondo, Kantor DPRD Situbondo, Kantor BNNK Banyuwangi, Kantor DPC Gerindra Banyuwangi, serta Kantor DPRD Banyuwangi.

AMI menyebut rangkaian aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol masyarakat terhadap penanganan dugaan perkara narkotika yang dikaitkan dengan pejabat publik.

AMI menyiapkan aksi demonstrasi untuk mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.

AMI menyatakan akan terus menyuarakan persoalan tersebut selama masyarakat dinilai belum memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara.

Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menunjukkan bahwa supremasi hukum berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, partai politik, maupun status sosial.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Jabatan, kekuasaan, partai politik, dan status sosial tidak boleh menjadi tameng ketika hukum ditegakkan,” demikian sikap AMI.

AMI kembali menekankan bahwa apabila pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut terbukti bersalah, proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila belum terbukti, mereka tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi secara hukum.

Rangkaian tuntutan tersebut, menurut AMI, bukan semata-mata persoalan politik, melainkan bagian dari dorongan masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

HUKUM & KRIMINAL

Penanganan perkara tiga anggota DPRD yang diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya kembali menjadi sorotan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) mempertanyakan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Polemik lahan sekitar 21 hektare di Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, kembali bergulir. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kelompok masyarakat yang dipimpin Oloan Simatupang alias Tupang bersama Anas Cs disebut kembali mendatangi dan melakukan aktivitas di lokasi pada 28 September 2026.