Penanganan persoalan pembangunan di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Setelah pembangunan GOR Rimba Jaya disebut dihentikan dan lokasi dipasang PPNS Line, muncul pertanyaan mengenai konsistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan terhadap kegiatan pembangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP Tanjungpinang
Cut and Fill di Km 8 Disorot, Material Ditimbun di Km 6: Berizin atau Belum?
Aktivitas cut and fill yang berlangsung di Jalan W.R. Supratman Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, sebelum RSUP Raja Ahmad Tabib, menjadi sorotan. Pasalnya, material hasil kegiatan tersebut diduga dibawa dan digunakan untuk penimbunan di kawasan Jalan RE Martadinata Kilometer 6, sebelum kawasan pelabuhan.

