Tegas Berantas Narkoba, Tim Gabungan Bea Cukai Batam Gagalkan Penyulundupan 10,9 Kg Sabu

Foto Konferensi Pers

TintaJurnalisNews –Dalam upaya tegas memberantas penyelundupan narkoba, Tim Gabungan Bea Cukai Batam yang berkolaborasi dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebanyak 10.955 gram sabu berhasil diamankan dalam dua lokasi terpisah, yaitu di Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama terjadi pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, di Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai dua penumpang, RD (28 tahun) dan AM (24 tahun), setelah mendapati empat bungkusan mencurigakan dalam koper mereka.

Kedua penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan berusaha menghindari interaksi dengan petugas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di lipatan pakaian dalam koper mereka.

Zaky Firmansyah menjelaskan, “Kami mengamankan total 8 bungkus sabu dengan berat 2.240 gram, yang rencananya akan dibawa ke Kendari dengan menggunakan maskapai Citilink melalui rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari.”

Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari AWI, seorang pengontrol sindikat narkoba yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. RD dan AM mengaku terlibat dalam penyelundupan ini setelah dibujuk oleh teman mereka, SASA, dengan janji imbalan besar. AM sebelumnya pernah menyelundupkan sabu ke Kendari dan menerima imbalan sebesar Rp40 juta.

Pada 22 Januari 2025, RD, AM, dan SASA diberangkatkan dari Pekanbaru ke Batam dengan tiket yang dibeli oleh SASA. Setibanya di Batam, mereka menginap di hotel yang sama dengan AWI dan mulai mempersiapkan barang bukti untuk dibawa ke Kendari. Koper yang berisi sabu kemudian diserahkan kepada AWI untuk diproses.

Penindakan tidak berhenti di bandara. Tim Gabungan Bea Cukai Batam melanjutkan operasi di hotel tempat AWI menginap. Setelah berkoordinasi dengan pihak hotel, petugas berhasil mengamankan AWI dan RE tanpa perlawanan. Tim Gabungan kemudian menggeledah lima kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan ini, menemukan lebih dari 8,7 kilogram sabu, alat pengemas, dan timbangan digital.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Di antaranya adalah AWI (pengontrol utama), RE (sopir pribadi AWI), serta anggota keluarga dan teman dekat lainnya yang berperan sebagai kurir. Saat ditanyakan tentang keberadaan SASA, AWI mengaku bahwa SASA telah meninggalkan hotel pada sore hari.

Dari keterangan yang diperoleh, AWI mengungkapkan bahwa ia memperoleh sabu dari RO, yang diduga sebagai otak sindikat. AWI mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba berdasarkan perintah RO dan mengambil barang dari Tanjung Balai Karimun. Dalam setiap transaksi, AWI mengirimkan narkoba ke Kendari dengan menggunakan kurir yang dijanjikan imbalan besar hingga Rp50 juta per perjalanan.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dapat menyelamatkan hingga 55.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegas Zaky Firmansyah.

Dalam upaya ini, Bea Cukai Batam, Polri, dan TNI bekerja sama dalam mengungkap dan menindak sindikat narkoba yang memanfaatkan Kepulauan Riau sebagai jalur pemasukan dan peredaran narkoba. Tim Gabungan terus berkomitmen untuk mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AWI, OKI, RD, dan AM, sementara RO yang diduga sebagai otak sindikat dan SASA masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat sinergi antara Bea Cukai Batam, Polri, TNI, dan Kejaksaan dalam upaya memberantas narkoba dan melindungi generasi mendatang dari dampak buruk narkotika.

Sumber: Beacukai Batam