TINTAJURNALISNEWS –Johnny Eddizon Isir selaku Kadiv Humas Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pernyataan tegas itu disampaikan menyusul proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota.
Menurut Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, proses hukum pidana maupun sidang kode etik terhadap yang bersangkutan dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel. Polri menegaskan, tidak ada upaya menutup-nutupi ataupun perlakuan khusus dalam penanganan kasus tersebut.
Barang bukti dugaan narkotika yang ditemukan telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme resmi penegakan hukum di internal institusi.
Kadiv Humas menekankan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Setiap pelanggaran, khususnya terkait narkoba, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak memberi ruang bagi oknum yang mencederai institusi, sekaligus mempertegas komitmen reformasi internal demi menjaga marwah dan profesionalisme kepolisian di mata masyarakat.









