Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TintaJurnalisNews –Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 memaparkan laporan kinerja mereka pada 17 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Dewan Pengawas mengungkapkan capaian, tantangan, serta langkah strategis yang telah dilakukan selama lima tahun terakhir.
Sebanyak 329 rekomendasi strategis berhasil dihasilkan, di mana 295 di antaranya telah ditindaklanjuti. Dalam hal penegakan kode etik, Dewan Pengawas memproses 188 pengaduan, yang menghasilkan 109 sanksi etik. Dari jumlah tersebut, tiga sanksi dijatuhkan kepada pimpinan KPK.
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
Dewan Pengawas KPK memiliki beberapa tugas utama, di antaranya:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
2. Menyusun dan menetapkan kode etik bagi pimpinan serta pegawai KPK.
3. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan atau pegawai KPK.
4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
5. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala.
Capaian dan Hasil Pemantauan
Dewan Pengawas telah melakukan pemantauan terhadap berbagai bidang kerja KPK, meliputi:
- Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: Menghasilkan 17 rekomendasi dari lima lokasi pemantauan.
- Kedeputian Pencegahan dan Monitoring: Menghasilkan 15 rekomendasi dari sembilan lokasi pemantauan.
- Kedeputian Koordinasi dan Supervisi: Menghasilkan 33 rekomendasi dari 31 lokasi pemantauan.
- Kedeputian Penindakan dan Eksekusi: Menghasilkan 14 rekomendasi dari 23 lokasi pemantauan.
Penegakan Kode Etik
Selama periode 2019-2024, Dewan Pengawas menerima 188 pengaduan etik, dengan hasil sebagai berikut:
- 22 kasus terbukti melanggar kode etik.
- 1 kasus dinyatakan gugur.
- 109 insan KPK dijatuhi sanksi etik.
Dewan Pengawas juga menerima laporan penggeledahan sebanyak 1.154 laporan, penyitaan 6.284 laporan, dan penyadapan 4.115 laporan.
Tantangan dan Harapan
Meski mencatat capaian yang signifikan, Dewan Pengawas KPK menghadapi tantangan dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dengan laporan ini, Dewan Pengawas berharap rekomendasi yang telah diberikan dapat menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja KPK di masa mendatang.
Sumber: Official.Kpk