Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung
TintaJurnalisNews -Pada Rabu, 12 Juni 2024, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029. Audiensi ini diadakan dalam rangka koordinasi mengenai proses seleksi dan penentuan calon pimpinan serta dewan pengawas KPK.
Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Panitia ini terdiri dari lima anggota dari kalangan pemerintah dan empat dari unsur masyarakat, yaitu:
1. Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP)
2. Wakil Ketua Pansel merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas)
3. Nawal Nely, S.E, MBA., CFA.
4. Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
5. Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D.
6. Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M. Si.
7. Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
8. Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
9. Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D
Dalam tugasnya, Pansel harus menyeleksi dan menentukan sepuluh nama calon pimpinan serta calon dewan pengawas untuk diserahkan kepada Presiden. Proses rekrutmen ini harus dilakukan secara ketat agar pimpinan terpilih dapat memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia secara tegas.
Saat ini, Pansel memasuki tahapan pengumuman pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK pada 4 hingga 25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Masa pendaftaran akan dibuka mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Dalam audiensi tersebut, Jaksa Agung menyampaikan tiga hal penting terkait proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel, yaitu:
1. Waktu Pembentukan Pansel: Pembentukan Pansel kali ini terbilang lambat dibandingkan periode sebelumnya, yang dapat mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan.
2. Beratnya Tugas Pansel: Pansel tahun 2024 memiliki tugas yang lebih berat karena harus menyeleksi tidak hanya lima kandidat Komisioner KPK, tetapi juga lima anggota Dewan Pengawas KPK.
3. Komposisi Pansel: Pansel terdiri dari lima anggota dari kalangan pemerintah dan empat dari unsur masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Pansel harus bekerja dengan transparansi dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan.
Jaksa Agung menekankan bahwa Panitia Seleksi harus bekerja secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel untuk menghasilkan keputusan yang kredibel. Beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh Pansel selama proses seleksi adalah:
1. Menjamin proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
2. Memastikan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi.
3. Mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dalam menjaring calon.
4. Menelusuri rekam jejak kandidat secara serius.
5. Aktif mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan seluruh anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029.
Sumber: Kasi Penkum