Umumkan Pembentukan Pansel Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Periode 2025–2030
TINTAJURNALISNEWS —Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Calon Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (28/4), sebagai bagian dari implementasi regulasi terbaru.
Pembentukan Pansel didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS, serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025. Landasan hukum seleksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sri Mulyani menjelaskan, susunan Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, yakni tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat anggota lainnya yang berasal dari dalam maupun luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar lembaga.
Pansel yang dibentuk sejak 17 April 2025 ini dipimpin langsung oleh Sri Mulyani sebagai ketua merangkap anggota, dengan lima anggota lainnya: Thomas A.M. Djiwandono (perwakilan pemerintah), Aida S. Budiman (Bank Indonesia), Dian Ediana Rae (OJK), Fauzi Ichsan (komunitas perbankan), dan Rizal Bambang Prasetijo (industri asuransi).
“Panitia Seleksi bertugas menyusun jadwal, menetapkan mekanisme seleksi, membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, hingga seleksi kelayakan dan kepatutan. Hasil akhirnya adalah menyampaikan minimal tiga nama calon untuk setiap jabatan kepada Presiden,” ujar Sri Mulyani.
Proses seleksi direncanakan berlangsung maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pembentukan Pansel. Setelah itu, Presiden akan menyeleksi dan meneruskan sedikitnya dua nama untuk setiap posisi kepada DPR RI guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah menerima nama dari Presiden, dan hasilnya akan dikembalikan kepada Presiden untuk penetapan akhir,” tambahnya.
Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id yang dibuka mulai 29 April hingga 6 Mei 2025. Beberapa persyaratan utama bagi calon peserta antara lain: Warga Negara Indonesia, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah pailit, bebas dari catatan pidana berat, bukan pengurus partai politik, serta memiliki pengalaman di sektor jasa keuangan.
“Kami berharap akan mendapatkan calon terbaik yang mampu mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola program penjaminan simpanan di sektor perbankan dan asuransi,” tutup Sri Mulyani.
Sumber: Kemkeu RI