kapal Doa Restu Ibu Jaya
TINTAJURNALISNEWS -Upaya penyelundupan pasir timah ilegal kembali mengguncang perairan Indonesia. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan kapal Doa Restu Ibu Jaya yang diduga membawa 30 ton pasir timah tanpa dokumen resmi, pada Jumat, 25 April 2025, di perairan Selat Karimata bagian utara, wilayah Kepulauan Lingga.
Kapal tersebut melintasi jalur perairan yang dikenal sebagai rute rawan aktivitas penyelundupan. Saat diamankan, tak satu pun dokumen legal yang menunjukkan asal usul maupun tujuan pasir timah itu dapat ditunjukkan oleh awak kapal.
Hal ini memicu kecurigaan kuat bahwa pasir timah tersebut hendak diselundupkan ke luar negeri, meskipun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai negara tujuan ekspor ilegal tersebut.
Kini, kapal beserta lima anak buah kapal (ABK) yang berada di dalamnya telah dibawa ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, untuk proses hukum lebih lanjut. Para ABK telah diserahkan kepada Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kepulauan Riau guna dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman atas kasus ini.
Yang menjadi sorotan publik adalah belum terungkapnya identitas pemilik kapal maupun pemilik pasir timah ilegal tersebut. Apakah mereka bagian dari jaringan besar penyelundupan sumber daya alam Indonesia? Atau hanya pion kecil dari aktor-aktor besar di belakang layar?
Penyelidikan terus dilakukan, dan masyarakat menunggu ketegasan aparat untuk tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti dan penahanan awak kapal, tetapi juga membongkar dalang utama di balik praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan ini.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan laut, penegakan hukum yang konsisten, serta transparansi dalam proses penyidikan. Dengan nilai pasir timah yang sangat tinggi di pasar internasional, penyelundupan seperti ini menjadi ancaman serius terhadap kekayaan alam Indonesia.