Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS -Sebanyak 11 narapidana dari Lapas Kelas III Dabo Singkep akhirnya dipindahkan ke Tanjungpinang usai pecah kericuhan pada Selasa (19/8/2025). Dari jumlah itu, 6 napi dititipkan ke Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 5 lainnya ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Meski pemindahan berlangsung lancar setelah sempat diamankan di Mapolres Lingga, publik menilai langkah ini tak lebih dari solusi tambal sulam. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah ini penyelesaian atau sekadar “menggeser bara api” ke tempat lain?
Akar Masalah yang Tak Pernah Disentuh
Kericuhan lapas bukan sekadar persoalan gesekan antar napi. Itu hanyalah “permukaan gunung es”. Akar persoalan sesungguhnya ada pada lemahnya pola pembinaan, minimnya pengawasan, hingga masalah klasik over kapasitas yang dibiarkan menahun tanpa terobosan nyata.
Dalih “kelebihan penghuni” sudah terlalu sering dipakai sebagai tameng. Publik lelah mendengar alasan yang sama berulang kali, tanpa disertai langkah strategis untuk merombak sistem yang kian rapuh.
Publik Menyorot Kemenkumham
Kini sorotan tajam mengarah ke Kemenkumham. Evaluasi total terhadap tata kelola lapas menjadi keharusan, bukan pilihan. Lapas tidak boleh hanya berfungsi sebagai gudang penumpukan napi, melainkan rumah pembinaan yang benar-benar melahirkan warga binaan siap kembali ke masyarakat.
Jika pemerintah hanya mengandalkan “pemindahan darurat” tiap kali konflik pecah, maka kericuhan serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi di lokasi yang berbeda, dengan pola yang sama.
Momentum Reformasi atau Pemadam Kebakaran?
Pemindahan 11 napi ini seharusnya bukan sekadar tindakan darurat ala pemadam kebakaran, melainkan momentum untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem pemasyarakatan.
Publik kini menunggu bukti nyata:
Apakah Kemenkumham berani melakukan reformasi serius, atau tetap memilih jalan pintas yang hanya menggeser masalah tanpa pernah benar-benar menyelesaikannya?












