Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONALPEMERINTAHAN

Viral Dana Desa Penaah Rp1,5 Miliar Dipertanyakan, Ketua LAMI Kepri: Jangan Diam, Jawab dengan Data!

Avatar photo
189
×

Viral Dana Desa Penaah Rp1,5 Miliar Dipertanyakan, Ketua LAMI Kepri: Jangan Diam, Jawab dengan Data!

Sebarkan artikel ini
Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah mendesak Pemerintah Desa Penaah transparan terkait pengelolaan Dana Desa 2024-2025.

TINTAJURNALISNEWS —Pemberitaan mengenai pengelolaan Dana Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, tahun anggaran 2024 dan 2025 yang mencapai lebih dari Rp1,5 miliar kembali menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, angkat bicara dan meminta Pemerintah Desa Penaah tidak memilih diam menghadapi pertanyaan terkait realisasi anggaran tersebut.

Agus menilai, polemik ini seharusnya tidak berkembang menjadi perdebatan panjang apabila pemerintah desa bersedia memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan data dan dokumen.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, jangan diam. Jelaskan kepada masyarakat. Tunjukkan realisasinya dan jawab semua pertanyaan dengan data,” tegas Agus.

Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya memang patut diawasi masyarakat. Karena itu, pertanyaan mengenai program, realisasi kegiatan, penerima manfaat maupun hasil pembangunan bukanlah bentuk tuduhan.

“Masyarakat berhak bertanya. Media juga punya fungsi kontrol sosial. Jangan alergi terhadap kritik. Kalau kegiatannya memang ada, tunjukkan. Kalau bantuan sudah disalurkan, jelaskan. Kalau pembangunan sudah selesai, perlihatkan hasilnya,” ujarnya.

Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah

Berdasarkan pemberitaan yang menjadi sorotan, Dana Desa Penaah pada 2024 tercatat sebesar Rp766.385.000, sementara pada 2025 mencapai Rp739.226.000.

Jika dijumlahkan, pagu Dana Desa selama dua tahun tersebut mencapai Rp1.505.611.000.

Sejumlah alokasi anggaran juga menjadi perhatian, di antaranya bantuan perikanan, pembangunan atau rehabilitasi sarana perikanan, pembangunan jembatan, sarana pendidikan nonformal, keadaan mendesak, pembangunan jalan desa, penyertaan modal, pengelolaan sampah hingga energi alternatif.

Namun, besarnya anggaran tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Persoalan yang kini menjadi sorotan adalah kebutuhan akan penjelasan mengenai realisasi dan hasil kegiatan di lapangan.

Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah

Datok Agus Ramdah menegaskan, pihaknya tidak sedang memberikan vonis ataupun menuduh adanya tindak pidana.

Ia justru meminta semua pihak menempatkan persoalan tersebut secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saya tidak mengatakan ada korupsi. Yang kami minta adalah keterbukaan. Jangan sampai karena tidak ada penjelasan, masyarakat kemudian membuat persepsi sendiri,” katanya.

Ia pun meminta Kepala Desa Penaah, Mariana, memberikan klarifikasi terhadap berbagai pertanyaan yang muncul.

“Mariana, jangan diam. Bola ada di tangan pemerintah desa. Berikan penjelasan kepada masyarakat. Kalau semua benar, justru klarifikasi itu akan menjadi jawaban dan membersihkan berbagai tanda tanya,” tegasnya.

Menurut Agus, pemerintah desa tidak perlu berhadapan dengan opini menggunakan opini pula. Menurutnya, cara paling sederhana adalah membuka fakta penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

“Tidak perlu berdebat dengan opini. Jawab dengan data. Jangan marah kepada orang yang bertanya. Justru berikan jawaban supaya semuanya terang,” ujarnya.

Ketua LAMI Kepri Datok Agus Ramdah

Agus juga mendorong agar Pemerintah Desa Penaah membuka informasi yang memang dapat diketahui publik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan data pribadi.

Menurutnya, transparansi akan menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya dugaan-dugaan yang belum tentu benar.

“Kalau ada pembangunan, tunjukkan lokasinya. Kalau ada bantuan, jelaskan mekanisme dan penerimanya sesuai aturan. Kalau ada penyertaan modal, jelaskan dasar dan pengelolaannya. Masyarakat hanya ingin tahu uang publik itu digunakan untuk apa dan hasilnya seperti apa,” kata Agus.

Ia kembali mendesak Pemerintah Desa Penaah agar tidak membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban.

“Diam bukan solusi. Kalau memang semuanya sudah sesuai, tidak ada alasan untuk takut menjelaskan. Publik membutuhkan transparansi, bukan kebisuan,” pungkas Datok Agus Ramdah.

Hingga berita ini diturunkan, pemberitaan mengenai Dana Desa Penaah tersebut masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Desa Penaah, khususnya Kepala Desa Mariana, agar informasi yang berkembang dapat dilihat secara berimbang dari kedua sisi.

HUKUM & KRIMINAL

Penindakan Bareskrim Polri di Batam terhadap dugaan praktik perjudian kini memunculkan pertanyaan baru di wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Pasalnya, setelah aparat pusat turun melakukan penindakan, sejumlah aktivitas yang selama ini menjadi sorotan masyarakat disebut ikut berhenti, termasuk Siji di Tanjungpinang-Bintan dan aktivitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal di Bintan.