PLN Bintan Center Tanjungpinang Timur
TintaJurnalisNews -Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Olah Raga Km 11, Kec Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau
Ketika petugas PLN Bintan Center memutuskan aliran listrik tanpa izin dan memanjat pagar rumah seorang pelanggan yang baru telat pembayaran beberapa hari” Hal itu dikatakan HELMY selaku pemilik rumah, kepada media ini pada hari Rabu.
Menurut HELMY, ia baru mengetahui peristiwa tersebut setelah tetangganya memberi tahu bahwa Petugas PLN memanjat pagar rumahnya untuk memutus aliran listrik.
“Dari informasi itu, saya langsung balik ke rumah untuk memastikan dan ternyata benar,” ujar HELMY
Setelah mengetahui insiden tersebut, HELMY segera mendatangi kantor PLN untuk mendapatkan klarifikasi, namun kantor sudah tutup.
HELMY kemudian menelepon Koordinator Lapangan (Korlap) PLN, Permana, untuk meminta penjelasan.
Menurut HELMY, Permana menyatakan bahwa prosedur tersebut memang standar operasional, termasuk memanjat pagar rumah pelanggan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Permana mengatakan memang begitu prosedurnya tanpa diberitahu dan panjat pagar rumah boleh saja,” ungkap HELMY dengan nada kecewa.
BERITA INI, MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA