TINTAJURNALISNEWS –Kebijakan penerbitan tagihan listrik susulan oleh Direksi PT PLN (Persero) kembali menuai keluhan. Kali ini, seorang konsumen rumah tangga di Kota Tanjungpinang mengaku keberatan setelah dibebankan tagihan susulan lebih dari Rp1 juta, yang dinilainya tidak sesuai dengan pemakaian listrik sehari-hari.
Keluhan tersebut disampaikan YN, suami dari RDB, pelanggan listrik di Tanjungpinang, yang mengaku tertekan dengan kewajiban pembayaran tagihan tambahan tersebut. Kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit, ditambah tidak adanya pekerjaan tetap, membuat beban tersebut semakin berat.
“Selama ini kami selalu patuh membayar listrik secara online dan tidak pernah menunggak. Pemakaian listrik juga normal seperti rumah tangga pada umumnya. Tapi tiba-tiba muncul tagihan susulan lebih dari Rp1 juta. Ini sangat memberatkan dan kami merasa dirugikan,” ujar YN kepada TINTAJURNALISNEWS.

Tagihan susulan tersebut diketahui muncul setelah pihak keluarga menerima Surat Informasi Tagihan Susulan dari PLN ULP Bintan Center tertanggal 5 Januari 2026. Dalam surat itu, pelanggan diwajibkan melunasi tagihan tambahan dalam waktu yang relatif singkat.
Namun, YN menilai surat tersebut tidak disertai penjelasan rinci terkait dasar perhitungan tagihan. Ia mempertanyakan transparansi PLN, terlebih kondisi rumah yang sempat kosong dengan pemakaian listrik yang tergolong rendah.
“Salah kami apa? Kalau rumah kosong dan pemakaian rendah, kenapa seolah-olah dibuat mengada-ada. Tunjukkan data pemakaian kami dari awal menjadi pelanggan. Berapa daya yang kami pakai dan berapa seharusnya biaya listrik kami, jangan sampai ada manipulasi,” tegasnya.
YN juga menyatakan menolak tagihan susulan tersebut karena dinilai tidak adil dan menyusahkan pelanggan kecil.
Berdasarkan surat bernomor P2TL/18301/202601/05/044, PLN menyebut telah melakukan pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 9 September 2025. Dari hasil pemeriksaan itu, PLN mengklaim menemukan kondisi K2, yang disebut menyebabkan pemakaian energi listrik tidak terukur atau hanya terukur sebagian.
Atas temuan tersebut, PLN kemudian menetapkan tagihan susulan dengan mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 163-1.K/DIR/2012 Tahun 2012 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
Meski demikian, YN menilai proses pemeriksaan tersebut penuh kejanggalan. Ia mengaku tidak pernah menerima penjelasan langsung terkait hasil pemeriksaan P2TL, tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya, serta tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan saat pengecekan dilakukan oleh petugas PLN.
“Kami tidak tahu pemeriksaannya seperti apa. Tidak ada penjelasan detail, tidak ada berita acara yang kami tandatangani. Tiba-tiba keluar surat dan kami diwajibkan membayar,” ungkapnya.

Dalam surat tersebut, PLN juga meminta pelanggan untuk mendatangi Kantor PLN ULP Bintan Center di Jalan DI Panjaitan Km 9 Nomor 11–12 A, Kota Tanjungpinang, paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak dipenuhi, tagihan susulan tersebut akan dimasukkan ke dalam rekening listrik bulan berikutnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait akurasi pemeriksaan P2TL serta transparansi PLN dalam menetapkan tagihan susulan, terutama ketika nilai tagihan dinilai tidak sebanding dengan pemakaian listrik pelanggan sehari-hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Bintan Center belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan dan dugaan kejanggalan yang disampaikan oleh pelanggan tersebut.
Diharapkan pemerintah dan Direksi PT PLN (Persero) dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran di lapangan agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pelanggan kecil.
👇👇👇












