Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP lama dan memuat sejumlah ketentuan pidana baru yang belakangan menjadi perhatian publik.

