TINTAJURNALISNEWS —Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP lama dan memuat sejumlah ketentuan pidana baru yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam KUHP baru, terdapat pasal-pasal yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, lembaga negara, tindak pidana terkait agama, perzinaan, serta penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
KUHP baru memuat ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selain itu, terdapat pula pengaturan terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara maupun denda, dengan klasifikasi pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang.
KUHP juga mengatur sejumlah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang dianut di Indonesia. Ketentuan ini mencakup perbuatan yang dinilai menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penodaan terhadap ajaran agama dan kepercayaan tertentu.
Dalam ketentuan lainnya, KUHP mengatur penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik. Setiap kegiatan yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keamanan, atau ketertiban masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana.
KUHP baru turut mengatur tindak pidana perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Ancaman pidana dalam pasal ini diatur dengan batasan tertentu sebagaimana tercantum dalam undang-undang.
Sebagai undang-undang nasional, KUHP baru berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di wilayah hukum Indonesia, sesuai dengan ketentuan asas hukum pidana yang berlaku.
Pemberlakuan KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional dan menjadi dasar hukum baru bagi penegakan hukum pidana di Indonesia.












