Kritik Prosedur Panjat Pagar Rumah Dalam Pencopotan MCB Meteran Oleh PLN Bintan Center Merujuk Pada Pasal 167 KUHP, Baca !

pencopotan Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik oleh PLN Bintan Center Tanjungpinang Timur milik Helmy di Jl Olah Raga km 11

TintaJurnalisNews -Prosedur pencopotan Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik oleh PLN Bintan Center Tanjungpinang Timur yang dilakukan dengan cara memanjat pagar rumah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, banyak pihak menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan etika.

Salah seorang aktivis hukum (Ibnu Arifin SH, MH) menyoroti hal ini dengan merujuk pada Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, “Barang siapa yang masuk rumah orang atau pekarangan tanpa pemberitahuan dan melawan hukum dikenakan kurungan penjara 9 bulan.” Pasal ini jelas menunjukkan bahwa tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan pidana kurungan.

Aktivis hukum (Ibnu Arifin SH, MH) menjelaskan, “Prosedur yang dilakukan PLN ini sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika. Meskipun ada keperluan untuk memeriksa atau mencopot MCB meteran, seharusnya ada pemberitahuan atau izin terlebih dahulu dari pemilik rumah. Tindakan memanjat pagar dan masuk tanpa izin jelas melanggar privasi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Pasal 167 KUHP.” Ucap Ibnu

Kritikan ini juga didukung oleh berbagai kalangan masyarakat yang merasa privasi mereka terancam dengan prosedur tersebut. Banyak warga yang mengaku merasa tidak nyaman dan terintimidasi dengan cara yang digunakan oleh petugas PLN dalam melakukan tugasnya.

Seperti yang di Ungkapkan HELMY seorang pemilik rumah di Jlan Olah Raga Km 11 Tanjungpinang Timur mengungkapkan bahwa sangat terkejut dan merasa terganggu ketika mendengar petugas PLN tiba-tiba memanjat pagar tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak sopan dan merusak kepercayaan kami kepada PLN.” Ucapnya 29/5/2024/Red.

Dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak ini, diharapkan PLN Bintan Center Tanjungpinang Timur dapat memperbaiki prosedur operasionalnya agar lebih transparan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.