Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
PEMERINTAHANPers

Pernyataan Li Claudia soal Media Tuai Sorotan, “Mau Kerja Sama atau Putus Hubungan?”

Avatar photo
81
×

Pernyataan Li Claudia soal Media Tuai Sorotan, “Mau Kerja Sama atau Putus Hubungan?”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pernyataan Li Claudia terkait hubungan kerja sama dengan media di Batam.

TINTAJURNALISNEWS —Pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam forum bersama insan pers menjadi perhatian. Pernyataan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja sama antara pemerintah dan media serta pandangannya terhadap pemberitaan mengenai Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Forum tersebut berlangsung di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (26/8/2026). Dalam kesempatan itu, Li Claudia menyampaikan pandangannya mengenai pemberitaan media yang dinilainya lebih banyak menyoroti sisi negatif pemerintah.

Dalam forum tersebut, Li Claudia kemudian meminta media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk menentukan sikap terkait kelanjutan kerja sama.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Masih mau kerja sama nggak? Katakan di sini. Kalau nggak, selesai kita hari ini, putus hubungan kita. Putus hubungan, putus pertemanan,” demikian pernyataan Li Claudia yang diberitakan sejumlah media.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemberitaan dan sorotan mengenai hubungan antara pemerintah dengan insan pers, khususnya terkait posisi kerja sama dan independensi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Ilustrasi pernyataan Li Claudia terkait hubungan kerja sama dengan media di Batam.

Pemerintah dan media memiliki peran masing-masing dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pemerintah berkepentingan menyampaikan program dan kebijakan, sedangkan media menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberikan informasi kepada publik sekaligus melakukan kontrol sosial.

Dalam hubungan tersebut, perbedaan pandangan mengenai suatu pemberitaan dapat terjadi. Pemerintah maupun media memiliki mekanisme masing-masing dalam menyikapi perbedaan tersebut.

Apabila terdapat pemberitaan yang dinilai kurang tepat, tidak lengkap, atau tidak berimbang, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi maupun klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, media berkewajiban menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan dan independensi serta mempertimbangkan kepentingan publik.

Ilustrasi pernyataan Li Claudia terkait hubungan kerja sama dengan media di Batam.

Kalimat “putus hubungan, putus pertemanan” menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dari pernyataan tersebut.

Pernyataan itu dapat dipahami sebagai sikap tegas dalam membicarakan hubungan kerja sama. Namun, kalimat tersebut juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hubungan kemitraan antara pemerintah dan media seharusnya ditempatkan ketika terdapat perbedaan pandangan terhadap pemberitaan.

Untuk memahami persoalan secara utuh, konteks keseluruhan pernyataan menjadi penting. Potongan pernyataan maupun informasi yang beredar di media sosial tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar dalam menarik kesimpulan.

Sampai pada tahap ini, pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk intimidasi atau upaya membatasi kebebasan pers. Penilaian semacam itu membutuhkan konteks, fakta, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pihak Li Claudia Chandra maupun BP Batam tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan apabila terdapat konteks atau bagian pernyataan yang dianggap perlu diluruskan.

Perkembangan selanjutnya patut diperhatikan, terutama bagaimana hubungan antara pemerintah dan insan pers di Batam dapat tetap berjalan secara profesional dan terbuka, tanpa mengurangi independensi media dalam menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial.

HUKUM & KRIMINAL

Penanganan persoalan pembangunan di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Setelah pembangunan GOR Rimba Jaya disebut dihentikan dan lokasi dipasang PPNS Line, muncul pertanyaan mengenai konsistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan terhadap kegiatan pembangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).