Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Pernah Terseret Kasus Judi Gelper 2018, Nama Akau Kini Kembali Dikaitkan dengan Game Zone Kijang, APH Diminta Bertindak

Avatar photo
67
×

Pernah Terseret Kasus Judi Gelper 2018, Nama Akau Kini Kembali Dikaitkan dengan Game Zone Kijang, APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Game Zone Kijang Bintan

TINTAJURNALISNEWS –Nama Suwanda alias A9 alias Akau kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat terseret kasus dugaan perjudian gelanggang permainan (gelper) Hollywood Game di Batam tahun 2018, kini muncul dugaan aktivitas serupa pada Gelanggang Permainan Game Zone di Kijang, Kabupaten Bintan, yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Game Zone yang berada di wilayah Kijang itu diduga terindikasi praktik perjudian berkedok permainan elektronik atau gelper. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik, terlebih nama Akau kembali disebut-sebut berada di balik aktivitas usaha tersebut.

Sorotan publik semakin tajam lantaran Akau bukan nama baru dalam polemik gelper di Kepulauan Riau. Pada tahun 2018 lalu, Akau diketahui pernah diproses hukum dalam kasus dugaan perjudian Gelper Hollywood Game di Batam.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kembali Beroperasinya “Game Zone” di Kijang Kota Tuai Sorotan, Rasyid Bintan Minta APH Tegas Jangan Biarkan Publik Berspekulasi

Berdasarkan data perkara Pengadilan Negeri Batam, kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 69/Pid.B/2018/PN Btm. Dalam perkara itu, Akau bersama 26 orang lainnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 Bis KUHP.

Kasus itu sempat menghebohkan publik karena Akau disebut sebagai salah satu pengusaha gelper besar di Batam dan Tanjungpinang. Bahkan dalam dakwaan kala itu, disebutkan bahwa Hollywood Game diduga beroperasi menggunakan izin permainan elektronik, namun praktiknya disinyalir mengarah pada perjudian.

Ironisnya, meski perkara tersebut sempat masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam, hingga kini jejak putusan akhirnya sulit ditemukan publik. Tidak banyak informasi terbuka mengenai bagaimana akhir perkara tersebut, apakah para terdakwa divonis, bebas, atau ada proses hukum lanjutan lainnya.

BACA JUGA:  Polsek Tambusai Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Talikumain, Polisi Sita Barang Bukti 1,96 Gram

Kini, ketika nama Akau kembali dikaitkan dengan dugaan aktivitas gelper di wilayah Kijang, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik gelanggang permainan yang diduga bermuatan perjudian di Kepulauan Riau.

“Kalau memang dulu pernah berkasus dengan dugaan yang sama, kenapa sekarang masih bisa leluasa? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan elektronik tersebut.

Publik meminta Polda Kepulauan Riau, Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang serta Pemerintah Kabupaten Bintan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas operasional Game Zone di Kijang.

BACA JUGA:  Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Tiga Calon PMI Non-Prosedural Diselamatkan

Selain itu, Pengadilan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Batam juga diharapkan dapat memberikan keterbukaan informasi terkait perkembangan dan akhir perkara kasus gelper Hollywood Game tahun 2018 yang menyeret nama Akau.

Jika benar dugaan praktik perjudian kembali terjadi, maka publik menilai hal tersebut menjadi tamparan serius bagi penegakan hukum di daerah. Terlebih, isu gelper berkedok hiburan keluarga selama ini kerap menjadi sorotan di berbagai daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait dugaan kepemilikan maupun aktivitas Game Zone di Kijang.

HUKUM & KRIMINAL

Keberhasilan Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan perjudian online internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing di Batam menjadi perhatian publik. Di tengah pengungkapan tersebut, sorotan kini juga mengarah pada aktivitas permainan bermodus gelanggang permainan (gelper) yang diduga masih beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.