TINTAJURNALISNEWS —Instruksi tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan segala bentuk perjudian kembali ditegaskan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap praktik judi, baik daring maupun konvensional, menjadi komitmen institusi Polri dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.
Namun ironisnya, kondisi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, justru memperlihatkan realitas yang berbanding terbalik. Hingga kini, praktik gelanggang permainan (gelper) yang diduga kuat sebagai sarana perjudian terselubung masih beroperasi secara terbuka dan masif di berbagai wilayah strategis kota industri tersebut.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: sejauh mana instruksi Kapolri benar-benar dijalankan di tingkat daerah? Ataukah penindakan terhadap praktik gelper justru berjalan di tempat di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang?
Berdasarkan penelusuran dan pemantauan lapangan yang dilakukan tim media, sejumlah lokasi gelper masih terpantau aktif dan ramai pengunjung. Di kawasan Nagoya–Lubuk Baja, berbagai arena gelper seperti Wukong, Ocean, Lion, Sky 88, hingga Nagoya Game Zone masih beroperasi tanpa hambatan berarti. Bahkan, di sekitar area tersebut juga ditemukan lokasi menyerupai gelper di depan Hotel Utama serta tempat biliar yang diduga menjadi sarana judi bola terselubung.
Sementara di wilayah Jodoh–Batu Ampar, sebuah gelper tanpa papan nama yang berlokasi di belakang BCA Jodoh tetap beroperasi secara tertutup, khususnya pada malam hari. Aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi tersebut berlangsung rutin dan terpantau konsisten.
Di kawasan Top 100 Batu Aji, keberadaan gelper telah lama menjadi sorotan publik. Modus permainan yang menawarkan hadiah berupa voucher dan rokok, yang kemudian dapat diuangkan melalui pihak tertentu di luar arena, masih menjadi pola utama dan terus berlangsung hingga kini.
Aktivitas serupa juga ditemukan di kawasan Fanindo–Jalan Brigjen Katamso hingga Tanjung Uncang. Sejumlah arena gelper, termasuk yang dikenal dengan nama “Game Boy”, masih beroperasi di deretan ruko kawasan industri tanpa terlihat adanya penindakan.
Di Batam Center, lokasi gelper bertajuk “88 JSG 24 Zone” yang berada di kawasan ruko ramai juga terpantau tetap menerima pengunjung umum setiap hari. Sementara di wilayah Bukit Seroja, Sagulung, area yang sejak lama dikenal sebagai lokasi gelper bawah tanah terus beroperasi dengan pola lama: berganti nama dan sistem permainan, namun tidak pernah benar-benar ditutup secara permanen.

Modus operandi mayoritas gelper tersebut kini tidak lagi menggunakan transaksi uang tunai secara langsung. Praktik perjudian disamarkan melalui sistem hadiah seperti boneka, rokok, hingga voucher pulsa. Penukaran hadiah dilakukan melalui pihak ketiga di luar arena, sementara transaksi uang kerap menggunakan istilah lisan atau sandi tertentu. Meski dikemas sebagai hiburan elektronik, substansi aktivitasnya dinilai masih sangat menyerupai praktik perjudian.
Dalam diskursus publik, sejumlah nama lama kembali mencuat dan kerap dikaitkan dengan keberadaan gelper di Batam, di antaranya Akiang yang disebut berpengaruh di wilayah Nagoya, AA yang dikaitkan dengan sejumlah lokasi di Jodoh, serta Akaw atau Aliang yang namanya telah berulang kali muncul dalam pemberitaan selama bertahun-tahun. Selain itu, nama BTT juga disebut-sebut pernah memiliki kedekatan dengan oknum aparat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait nama-nama tersebut.
Lancar dan konsistennya operasional gelper di Batam seolah menguatkan dugaan adanya jaringan kuat yang bekerja di balik layar. Di saat sejumlah daerah lain di Indonesia gencar melakukan razia dan penindakan terhadap praktik perjudian, penanganan gelper di Batam dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Belum terlihat adanya penyegelan permanen, konferensi pers penutupan resmi, maupun proses hukum terbuka terhadap pengelola utama. Padahal, aktivitas ini disebut-sebut melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar dan berlangsung setiap hari.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum dapat dinegosiasikan dan instruksi pimpinan Polri hanya berhenti pada tataran seremonial.
Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada aparat penegak hukum di daerah, tetapi juga menanti supervisi langsung dari Kapolri, peran aktif Kompolnas, serta langkah konkret dari Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, tegas, dan tanpa kompromi.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar kewibawaan institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang seharusnya berdiri tegak di atas prinsip keadilan dan supremasi hukum.












