TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas penambangan pasir, kegiatan cut and fill, serta pencucian pasir yang diduga berlangsung tanpa izin resmi di sejumlah titik di Kota Batam dilaporkan masih beroperasi hingga akhir Desember 2025. Kondisi ini memicu sorotan publik sekaligus desakan agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum nasional turun tangan melakukan penindakan dan evaluasi menyeluruh.
Berlarutnya aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggundulan bukit, perubahan bentang alam secara masif, berkurangnya kawasan resapan air, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor dinilai sebagai konsekuensi nyata dari aktivitas eksploitasi yang tidak terkontrol.
Sejumlah pihak menilai, apabila penambangan pasir, cut and fill, serta pencucian pasir tersebut terbukti tidak mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka praktik itu dapat dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Aktivitas semacam ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur kewajiban perizinan, pengelolaan dampak, serta pemulihan lingkungan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada aspek pengawasan. Hingga kini, belum terlihat langkah penindakan yang transparan dan tegas terhadap aktivitas yang diduga bermasalah tersebut. Lemahnya pengawasan di lapangan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengendalian dan penegakan hukum oleh instansi terkait di tingkat daerah.
Dalam kondisi tersebut, desakan agar Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, serta satgas lintas kementerian dan lembaga turun tangan dinilai wajar. Langkah ini dipandang sebagai upaya memastikan penegakan hukum berjalan objektif, sekaligus mencegah terjadinya pembiaran yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
Keterlibatan KPK dinilai relevan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pembiaran sistemik, atau persoalan tata kelola perizinan yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan. Sementara itu, pengawasan dari Mabes Polri dipandang penting untuk memastikan penanganan hukum berjalan profesional dan tidak tebang pilih.
Selain penegakan hukum, tuntutan pertanggungjawaban ekologis juga mengemuka. Para pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan didorong untuk tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga bertanggung jawab atas pemulihan dan rehabilitasi kawasan yang terdampak kerusakan.
Penanganan kasus dugaan tambang dan pengolahan pasir di Batam dinilai harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Kejelasan status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut penindakan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan.
Publik menegaskan bahwa keselamatan wilayah dan daya dukung lingkungan Kota Batam tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Tanpa langkah tegas dan terukur, kerusakan ekologis yang terjadi dikhawatirkan akan meninggalkan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.
[PART II]












