Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Ketua DPW Komando HAM Kepri Soroti Dugaan Mikol Tanpa Cukai di First Club, Minta Aparat Bertindak Tegas

Avatar photo
154
×

Ketua DPW Komando HAM Kepri Soroti Dugaan Mikol Tanpa Cukai di First Club, Minta Aparat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
DPW Komando HAM Kepulauan Riau, H.S. Dotulong, S.H., M.H.,
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS –Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komando HAM Kepulauan Riau, H.S. Dotulong, S.H., M.H., angkat bicara terkait dugaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa dilengkapi pita cukai di salah satu tempat hiburan malam, First Club, di Kota Batam.

Saat ditemui Tim Tinta Jurnalis News (TJN) di Mapolda Kepri, H.S. Dotulong menilai praktik penjualan mikol tanpa cukai merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain berpotensi melanggar hukum, peredaran mikol ilegal tersebut juga dinilai dapat merugikan keuangan negara.

Ia menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di restoran, bar, maupun hotel memiliki aturan yang ketat. Setiap penjual langsung wajib mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), khususnya untuk minuman beralkohol golongan B dan C. Tidak hanya itu, terdapat pembatasan lokasi yang jelas, di mana tempat penjualan minuman beralkohol tidak diperkenankan berada berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, maupun rumah sakit.

“Perizinan minuman beralkohol itu sangat kompleks dan diatur secara berlapis. Mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Perdagangan, hingga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing daerah,” ujar H.S. Dotulong.

Sebagai advokat yang telah berpengalaman lebih dari 34 tahun di bidang hukum, H.S. Dotulong secara tegas meminta Pemerintah Kota Batam, Polda Kepri, serta Bea Cukai Batam untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan razia di lokasi yang dimaksud.

“Kami meminta Pemko Batam, Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam segera melakukan razia di First Club. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha First Club,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam upaya pemberantasan peredaran mikol ilegal di Kota Batam. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah dan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Negara harus hadir. Penegakan aturan terkait penjualan minuman beralkohol harus jelas dan tegas, khususnya di lokasi tempat hiburan malam seperti First Club. Selain itu, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap perizinan pengelolaan tempat hiburan tersebut,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Ketua DPW Komando HAM Kepri kembali menegaskan agar Pemko Batam, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepri tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap aturan perizinan penjualan minuman beralkohol yang diedarkan di dalam First Club.

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Aktivitas gelanggang permainan (gelper) Sky Game di lantai 2 SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, masih beroperasi secara terbuka. Arena tersebut dipenuhi mesin tembak ikan, jackpot, spinner, hingga permainan bertema karakter animasi. Mesin-mesin itu aktif beroperasi dan menarik pengunjung dalam jumlah cukup ramai. Seluruh pemain yang terlihat di lokasi merupakan orang dewasa