TINTAJURNALISNEWS —Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara resmi mempublikasikan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Pengumuman ini disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025, sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen lembaga dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI.
Dalam rilis resmi tersebut, Kejati Kepri memaparkan perkembangan penanganan perkara tipikor baik di tingkat Kejati, Kejari, maupun Cabjari di seluruh wilayah hukum Kepri.
1. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri:
- Penyelidikan: 6 perkara
- Penyidikan: 9 perkara
- Pra penuntutan: 15 perkara
2. Total penanganan tipikor oleh seluruh jajaran (Kejati, Kejari, Cabjari):
- Penyelidikan: 39 perkara
- Penyidikan: 42 perkara
- Pra penuntutan: 45 perkara
- Penuntutan: 56 perkara
- Eksekusi badan/orang: 38 perkara
Untuk perkara kepabeanan, cukai, pajak, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), jajaran Pidsus Kejati Kepri mencatat:
- Pra penuntutan: 32 perkara
- Penuntutan: 41 perkara
- Upaya hukum: 19 perkara
- Eksekusi badan/orang: 28 perkara
Sepanjang tahun 2025, jajaran Pidsus se-Kepulauan Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar:
- Rp 24.554.916.282,06
- USD 272.497
Sementara itu, pengembalian kerugian negara yang berhasil direalisasikan mencapai:
- Rp 18.615.180.423,01
- USD 272.497
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran Pidsus selama tahun 2025. Menurutnya, capaian ini menjadi bahan evaluasi untuk bekerja lebih optimal pada tahun 2026.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” tegas Kajati.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri












