Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Kejati Kepri dan Pemprov Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Diberlakukan 2026

Kejati Kepri dan Pemprov Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Mulai Diberlakukan 2026

HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025).