TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah belum berhenti. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahapan krusial, yakni perhitungan kerugian keuangan negara.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, saat menerima audiensi Gerakan Bersama Masyarakat Kepulauan Riau (GEBER-KEPRI), Selasa (6/1/2026).
Rachmad tak menampik bahwa pada November 2025 lalu dirinya sempat menyampaikan pernyataan tegas ke publik terkait rencana pengumuman tersangka. Namun, menurutnya, proses hukum tidak bisa melangkahi tahapan audit kerugian negara.
“Memang benar, saya pernah menyampaikan akan mengumumkan tersangka. Tapi perlu dipahami, perkara ini sudah kami sidik sejak Agustus, sejak saya bertugas di Tanjungpinang, dan sampai hari ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Rachmad.
Ia mengungkapkan, penyidik Kejari Tanjungpinang telah mengajukan permohonan audit kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di saat yang sama, langkah antisipatif juga dilakukan dengan melibatkan auditor dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
“Surat permohonan ke BPKP sudah kami ajukan, namun belum bisa ditindaklanjuti. Karena itu, kami juga melapis ke auditor Kejati Kepri,” jelasnya.
Rachmad menyebutkan, komunikasi dengan BPKP telah dilakukan secara intens sejak Oktober 2025. Namun hingga kini, BPKP belum dapat memenuhi permohonan audit tersebut.
“Setelah surat dari BPKP kami terima, pada November langsung kami teruskan ke auditor Kejati Kepri agar proses tidak stagnan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara tertutup, bukan tanpa alasan.
“Kalau perkara ini dibuka terlalu dini, sangat berpotensi ada upaya menghilangkan barang bukti atau menutup fakta. Itu yang kami jaga,” tegas Rachmad.
Meski mengakui adanya perbedaan sudut pandang antara penyidik dan auditor dalam menilai kerugian negara, Rachmad menegaskan keyakinannya bahwa proses audit tetap berjalan profesional.
“Kami yakin perhitungan yang dilakukan sudah akurat. Audiensi ini juga akan kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kejari Tanjungpinang juga membuka ruang partisipasi publik.
“Jika ada bahan, data, atau informasi baru dari masyarakat, silakan disampaikan. Penanganan perkara ini tidak hanya oleh Tipikor, tapi juga melibatkan Intelijen dan Pidana Umum,” katanya.
Sementara itu, salah satu tim penyidik menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, tidak dikenal istilah keterlambatan penetapan tersangka.
“Undang-undang tidak mengatur soal terlambat. Sepanjang dua alat bukti terpenuhi dan penyidik yakin, penetapan tersangka bisa dilakukan kapan saja,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran publik soal objektivitas audit internal, penyidik memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan.
“Penilaian bisa berbeda, tetapi auditor internal kejaksaan bekerja profesional dan saling mengawasi,” ujarnya.
Di sisi lain, GEBER-KEPRI dalam audiensi tersebut menekankan agar penegakan hukum kasus Pasar Puan Ramah tidak berlarut-larut dan menggantung kepercayaan publik.
Koordinator GEBER-KEPRI, Riswandi, menilai proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena alasan prosedural.
“Penegakan hukum harus berkeadilan dan segera. Jika audit BPKP dijadikan satu-satunya tolok ukur, hukum seolah menjadi tumpul. Padahal hukum harus hidup dan melindungi rakyat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Koordinator GEBER-KEPRI lainnya, Tengku Azhar, yang mengingatkan dampak serius dari lambannya proses hukum.
“Keadilan bukan hanya soal putusan akhir, tetapi keberanian memulai dan menjalankan proses secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
GEBER-KEPRI menegaskan bahwa audit BPKP memang penting, namun bukan satu-satunya penentu, terlebih jika telah muncul fakta administrasi dan dampak sosial yang meresahkan masyarakat.
Melalui audiensi ini, GEBER-KEPRI memastikan akan terus mengawal penanganan kasus Pasar Puan Ramah secara terbuka, hingga penegakan hukum benar-benar berjalan adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Sumber: Geber Kepri










