TINTAJURNALISNEWS -Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Halaman Kantor Kejati Kepri, Selasa (09/12/2025).
Mengusung tema nasional “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Kampanye Antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.
Dalam amanatnya, Kajati Kepri membacakan pesan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Hakordia bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi momentum untuk merefleksikan kembali komitmen bangsa dalam memerangi korupsi.
“Korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi,” tegasnya.
Kajati menekankan bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi tindakan yang merampas hak rakyat atas pelayanan publik. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun.
Angka fantastis itu disebutnya sebagai cermin betapa besar dampak korupsi terhadap kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga program pemberdayaan masyarakat.
“Pemberantasan korupsi adalah upaya memulihkan hak-hak rakyat dan memastikan pembangunan berjalan untuk kemakmuran yang berkeadilan,” ujar Kajati.

Kejaksaan RI, sebagai institusi penegakan hukum sentral, disebut harus semakin profesional dan berintegritas dalam menangani kejahatan korupsi, termasuk kejahatan korporasi dan penyimpangan komoditas vital nasional.
Kajati mencontohkan kekayaan nikel Indonesia yang menjadi salah satu terbesar di dunia. Dengan sumber daya mencapai 18 juta ton dan cadangan 5 juta ton, potensi besar ini menurutnya harus diimbangi pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku korupsi.
“Kejaksaan harus mampu bertransformasi menghadapi korupsi modern yang multidimensional dan canggih,” tegasnya.
Menyitir pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai paradoks Indonesia, Kajati menyampaikan bahwa bangsa yang kaya sumber daya alam seharusnya mampu mewujudkan swasembada pangan, air, dan energi. Untuk itu, Kejaksaan diminta terus konsisten pada tiga misi besar:
1. Penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis,
2. Perbaikan tata kelola pasca-penindakan,
3. Pemulihan kerugian negara sebagai modal pembangunan.
Kajati menambahkan, berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru tahun depan memberi tantangan baru bagi aparat hukum agar lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat
Usai upacara, Kajati memimpin jajaran Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melakukan Kampanye Antikorupsi di sepanjang Jalan Basuki Rahmat. Masyarakat dan pengguna jalan mendapatkan kaos dan stiker bertagar #Hakordia2025 dan “Antikorupsi”.
Kajati Kepri turun langsung membagikan souvenir tersebut sebagai simbol keseriusan Kejaksaan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi.
“Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik. Kami mengajak masyarakat berani menolak dan melaporkan setiap bentuk korupsi,” ajaknya.
Perayaan Hakordia tahun ini diisi dengan berbagai aktivitas edukatif dan publikasi antikorupsi, antara lain:
- Penerangan hukum untuk ASN dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kijang, Kabupaten Bintan.
- Kuliah umum di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.
- Publikasi capaian penanganan tindak pidana korupsi.
- Upacara Harkordia 2025.
- Kampanye Antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat.
- Dialog interaktif di Podcast BPKP Wilayah Kepri.
Upacara Hakordia diikuti para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi/Kasubbag, serta seluruh jajaran Kejati dan Kejari se-Kepulauan Riau.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri










