Rokok Ilegal Merek H Mind, Yang Bertahun Tahun Beredar Hingga Saat Ini
TINTAJURNALISNEWS –Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin menjadi sorotan. Salah satu merek yang diduga beredar tanpa pita cukai adalah H Mind, yang ditemukan di berbagai daerah seperti Batam, Tanjungpinang, hingga kota-kota lainnya. Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan rokok ilegal ini juga dikirim ke luar daerah tanpa hambatan berarti.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap peran Bea Cukai, institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai. Alih-alih melakukan penindakan tegas, peredaran rokok ilegal ini justru terus berlangsung, menimbulkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum tertentu dengan jaringan distribusi. Apakah Bea Cukai mandul atau ada permainan di balik mulusnya bisnis ilegal ini?
Melihat kondisi yang semakin tidak terkendali, Menteri Keuangan selaku pimpinan langsung Bea Cukai diharapkan segera turun tangan dan melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja jajarannya di Kepri.
Jika terbukti ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal ini, maka mutasi hingga pencopotan pejabat yang bertanggung jawab harus menjadi langkah konkret. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak aturan cukai semakin luntur.
Selain Bea Cukai, aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian juga didorong untuk segera menyelidiki dugaan keterlibatan oknum dalam bisnis haram ini. Tidak boleh ada impunitas bagi mereka yang justru menikmati keuntungan dari pelanggaran hukum yang nyata terjadi di lapangan.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, peredaran rokok ilegal merek H Mind diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Zainal, pria berbadan besar yang tinggal di Batam. “Khusus H Mind, Zainal disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur distribusi dan keamanan peredarannya,” ujar seorang sumber kepada Tintajurnalisnews saat berbincang di sebuah kedai kopi.
Lebih jauh, Zainal juga diduga memiliki peran dalam menjalin komunikasi dengan oknum-oknum tertentu, yang memungkinkan peredaran rokok ilegal ini tetap berjalan tanpa hambatan.
Kasus rokok ilegal merek H Mind yang melibatkan Zainal berkaitan dengan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di wilayah Batam dan sekitarnya. Dalam sebuah persidangan, Zainal mengakui bahwa ia adalah pemilik kapal yang digunakan oleh terdakwa Muhammad Saleh untuk mengangkut rokok ilegal tersebut. Zainal menyatakan bahwa kapalnya disewakan dengan tarif Rp70 juta per bulan.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa 419.531 bungkus rokok ilegal, dengan rincian:
- 301.600 bungkus merek H Mind
- 79.659 bungkus H Mind Bold
- 38.362 bungkus Vivo Mind
- Dalam operasi lainnya, ditemukan kembali 301.600 bungkus rokok H Mind, 79.659 bungkus H Mind Bold, dan 38.362 bungkus rokok Vivo Mind di sebuah speedboat tanpa dokumen resmi.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok legal yang patuh terhadap regulasi. Jika tidak ada tindakan tegas, dugaan bahwa ada oknum yang ‘bermain’ dalam bisnis ini semakin sulit dibantah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai maraknya peredaran rokok ilegal ini. Publik kini menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak jaringan distribusi ilegal ini dan memastikan aturan cukai benar-benar ditegakkan.