Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Kajati Kepri Buka Rakerda 2025, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan di Kepulauan Riau

Avatar photo
119
×

Kajati Kepri Buka Rakerda 2025, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan di Kepulauan Riau

Sebarkan artikel ini
Rakerda Kejati Kepri Tahun 2025 yang digelar di Asialink Hotel Batam by Prasanthi
Picsart-24-03-26-04-51-32-353

TINTAJURNALISNEWS -Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) J. Devy Sudarso secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Kepri Tahun 2025 yang digelar di Asialink Hotel Batam by Prasanthi, Senin (15/12/2025). Rakerda tahun ini mengusung tema “Kejaksaan Berintegritas, Penegakan Hukum yang Profesional untuk Masyarakat Kepri Berkeadilan”.

Rakerda dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dan diikuti oleh seluruh jajaran Kejati Kepri, mulai dari pimpinan, para asisten, kepala kejaksaan negeri se-Kepulauan Riau, koordinator, kepala cabang kejaksaan negeri, hingga para pejabat struktural dan pegawai yang mengikuti secara virtual.

Ketua Panitia Rakerda 2025, Supardi, S.H., yang juga Asisten Pembinaan Kejati Kepri, dalam laporannya menyampaikan bahwa forum ini memprioritaskan sejumlah pokok bahasan strategis. Di antaranya penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun Anggaran 2027, inventarisasi capaian kinerja Tahun Anggaran 2024 dan 2025, penguatan manajemen sumber daya manusia, penguatan tugas dan fungsi kelembagaan, hubungan antar-lembaga, serta perbaikan tata kelola organisasi.

Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Rakerda 2025 menjadi instrumen penting untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, evaluasi kinerja, serta sinergi antara Kejati dan Kejaksaan Negeri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Selain itu, Rakerda juga menjadi landasan penyusunan kebutuhan anggaran riil untuk Tahun Anggaran 2027.

“Kita memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya.

Kajati berharap melalui Rakerda ini, seluruh jajaran mampu mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja yang telah berjalan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis menghadapi tantangan ke depan, baik dalam penanganan perkara besar, pengawasan kebijakan daerah, maupun peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja seluruh jajaran, termasuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, tindak lanjut arahan presiden, program prioritas nasional, serta rencana aksi nasional.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Kepri memberikan apresiasi atas capaian kinerja sejumlah bidang. Di antaranya Bidang Pembinaan yang berhasil meningkatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025 menjadi 89,30 dengan predikat A. Selain itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar sepanjang 2025, serta Bidang Pengawasan yang menuntaskan klarifikasi dan inspeksi kasus hingga 100 persen.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun perbuatan tercela. Pengawasan harus semakin kuat, bersifat preventif, dan mampu menjaga marwah Kejaksaan,” ujarnya.

Rakerda 2025 juga menghadirkan dua narasumber nasional, yakni Budiman, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, yang memaparkan materi tentang alur sistematika penganggaran dan penyusunan proyeksi kebutuhan riil TA 2027, serta Eliwarti, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepri, yang menyampaikan materi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan laporan capaian kinerja Tahun 2024 dan 2025 oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri, sekaligus penyampaian proyeksi kebutuhan riil anggaran Tahun 2027.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejati Kepri Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H. menegaskan bahwa Rakerda bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan ruang strategis untuk menyatukan persepsi, menyamakan langkah, dan meneguhkan komitmen seluruh jajaran.

Pada Rakerda tersebut, Wakajati Kepri juga mengumumkan satuan kerja terbaik berdasarkan pemaparan capaian kinerja. Untuk tingkat Kejaksaan Negeri diraih oleh Kejari Natuna sebagai terbaik pertama, disusul Kejari Batam dan Kejari Bintan. Sementara untuk tingkat Cabang Kejaksaan Negeri, terbaik diraih oleh Cabjari Tanjung Batu dan Cabjari Moro.

Selain itu, para asisten juga mengumumkan satuan kerja dengan kinerja terbaik di masing-masing bidang, mulai dari Bidang Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemulihan Aset, hingga Bidang Pengawasan.

Rakerda Kejati Kepri Tahun 2025 ditutup secara resmi oleh Kajati Kepri pada pukul 16.00 WIB. Melalui pelaksanaan Rakerda ini, diharapkan seluruh program dan kebijakan yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara optimal, guna mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat Kepulauan Riau.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

Example 120x600
HUKUM & KRIMINAL

Menindaklanjuti pemberitaan serta pernyataan publik terkait dugaan pelanggaran izin pertambangan pasir laut di wilayah Kepulauan Riau yang mengaitkan nama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar, pihak pemegang izin melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab resmi kepada redaksi.

Hak jawab tersebut diterima Redaksi Tinta Jurnalis News pada Rabu pagi, 14 Januari 2026, sebagai bentuk penegasan atas legalitas kegiatan pertambangan yang dijalankan serta untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.