Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONALPolri

Irjen Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumsel

Avatar photo
242
×

Irjen Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumsel

Sebarkan artikel ini
Irjen Pol Sandi Nugroho

TINTAJURNALISNEWS –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di tubuh Polri. Salah satu perwira tinggi yang mendapatkan promosi jabatan adalah Irjen Pol Sandi Nugroho, yang resmi ditunjuk sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, yang mengatur rotasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.

Irjen Sandi Nugroho sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri. Ia menggantikan Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi yang selanjutnya dipercaya menempati jabatan baru sebagai Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta upaya penyegaran dan penguatan kinerja institusi.

BACA JUGA:  Amsakar–Li Claudia Apresiasi Solidaritas Warga dan Dunia Usaha Batam untuk Korban Bencana di Sumatra

“Mutasi merupakan hal yang rutin dilakukan sebagai bentuk pembinaan karier serta untuk meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Polri kepada masyarakat,” demikian keterangan resmi Polri.

Sementara itu, posisi Kadiv Humas Polri yang ditinggalkan Irjen Sandi Nugroho kini diisi oleh Irjen Pol Johnny Eddizon Izir.

Rotasi jabatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas Polri, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.