Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALPolri

Polri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Negara Wajib Hadir Beri Perlindungan

Avatar photo
233
×

Polri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Negara Wajib Hadir Beri Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. [Dok. Divisi Humas Polri]

TINTAJURNALISNEWS –Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana.

Penegasan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., yang menekankan penerapan prinsip non penalization sebagai bagian penting dalam regulasi penanganan TPPO di Indonesia.

Dalam regulasi terbaru, korban TPPO diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi negara, bukan justru dikriminalisasi. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang TPPO yang menjamin hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Gaspol Proyek Strategis! Pemerintah Percepat Groundbreaking Hilirisasi dan Waste to Energy, Lokasi Disesuaikan

Wakapolri juga menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Polri secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga serta pendekatan yang komprehensif, terlebih dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya, penanganan TPPO harus mengedepankan pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, serta investigasi menyeluruh terhadap jaringan kejahatan.

“Prinsip non penalization harus menjadi pegangan, yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Selain itu, diperlukan screening dini dan mekanisme rujukan agar korban dapat dibantu secara cepat dan aman, serta tidak terseret menjadi pelaku,” tegas Wakapolri.

Polri menegaskan akan terus berkomitmen menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama, sekaligus konsisten dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

BACA JUGA:  Polri Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Kapolri Beri Atensi Khusus

Polri Presisi, Lindungi Korban, Bongkar Jaringan.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.