TINTAJURNALISNEWS –Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., yang menekankan penerapan prinsip non penalization sebagai bagian penting dalam regulasi penanganan TPPO di Indonesia.
Dalam regulasi terbaru, korban TPPO diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi negara, bukan justru dikriminalisasi. Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang TPPO yang menjamin hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.
Wakapolri juga menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh Polri secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas lembaga serta pendekatan yang komprehensif, terlebih dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.
Menurutnya, penanganan TPPO harus mengedepankan pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, serta investigasi menyeluruh terhadap jaringan kejahatan.
“Prinsip non penalization harus menjadi pegangan, yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Selain itu, diperlukan screening dini dan mekanisme rujukan agar korban dapat dibantu secara cepat dan aman, serta tidak terseret menjadi pelaku,” tegas Wakapolri.
Polri menegaskan akan terus berkomitmen menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama, sekaligus konsisten dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
Polri Presisi, Lindungi Korban, Bongkar Jaringan.












