TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi jenis owa siamang di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial YUS.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim dengan melakukan penyelidikan dan teknik undercover buying.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyamaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kombes Muharman Arta dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Muharman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa dilindungi tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa ini juga dapat dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami ungkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni konsep penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada keadilan bagi manusia, tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, tersangka YUS diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi jual beli owa siamang. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke sejumlah pasar hewan dengan menyamar sebagai pembeli burung.
“Pelaku menyampaikan bahwa ia memiliki kenalan yang menjual siamang. Dari situ kami pancing dan melakukan undercover buy,” ungkap Anggi.
Dalam transaksi tersebut, pelaku menawarkan owa siamang dengan harga Rp 10 juta, dan polisi sempat memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 2 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui owa siamang tersebut berasal dari wilayah Kampar.
“Pemilik satwa masih kami kejar. Tim sudah melakukan pencarian ke Kampar, namun yang bersangkutan belum ditemukan,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












