Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Polisi Bongkar Perdagangan Owa Siamang di Pekanbaru, Satu Pelaku Diamankan

Avatar photo
356
×

Polisi Bongkar Perdagangan Owa Siamang di Pekanbaru, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
[Dok. Satreskrim Polresta Pekanbaru]

TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi jenis owa siamang di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial YUS.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa dilindungi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim dengan melakukan penyelidikan dan teknik undercover buying.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyamaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan,” ujar Kombes Muharman Arta dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Muharman menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa dilindungi tersebut.

“Kami tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa ini juga dapat dijerat pidana. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami ungkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni konsep penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada keadilan bagi manusia, tetapi juga perlindungan terhadap lingkungan dan ekosistem.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, tersangka YUS diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi jual beli owa siamang. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke sejumlah pasar hewan dengan menyamar sebagai pembeli burung.

“Pelaku menyampaikan bahwa ia memiliki kenalan yang menjual siamang. Dari situ kami pancing dan melakukan undercover buy,” ungkap Anggi.

Dalam transaksi tersebut, pelaku menawarkan owa siamang dengan harga Rp 10 juta, dan polisi sempat memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 2 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui owa siamang tersebut berasal dari wilayah Kampar.

“Pemilik satwa masih kami kejar. Tim sudah melakukan pencarian ke Kampar, namun yang bersangkutan belum ditemukan,” katanya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

HUKUM & KRIMINAL

Perbedaan hasil pemeriksaan tempat permainan elektronik (gelper) di wilayah Kepulauan Riau dengan penindakan Bareskrim Polri di Batam memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebelumnya, sejumlah pemeriksaan oleh jajaran kepolisian daerah disebut tidak menemukan unsur perjudian. Namun, ketika Bareskrim Polri turun langsung, penindakan terhadap dugaan perjudian kasino di salah satu tempat hiburan Batam justru berujung pada pengamanan ratusan orang.

HUKUM & KRIMINAL

Sebuah video yang memperlihatkan penyampaian aspirasi terkait penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di wilayah hukum Polres Nias Selatan viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah orang yang menyebut diri mereka dari Dumas Amal Nias Selatan bersama GMKI Telukdalam mempertanyakan kejelasan proses hukum atas persoalan yang mereka laporkan. Sorotan utama mereka tertuju pada kapal tongkang dan kayu gelondongan yang disebut berkaitan dengan barang bukti.