satwa dilindungi
TintaJurnalisNews –Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonkav 12/BC kembali berhasil mengamankan satwa dilindungi yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur tikus di kawasan perbatasan. Dalam operasi di Patok Batas A.56, Dusun Sempadan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, personel Satgas mengamankan satu ekor Kukang, satwa yang masuk kategori dilindungi undang-undang.
Komandan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., mengungkapkan bahwa Kukang tersebut ditemukan oleh personel Pos Gabma Temajuk saat melakukan patroli rutin di jalur yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 21 Oktober 2024.
“Personel kami dari Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu ekor Kukang, satwa yang dilindungi, yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Kukang ini ditemukan di sekitar Patok A.56,” jelas Letkol Andy dalam rilis resminya.
Patroli yang dipimpin oleh Wadanpos Sertu Saiful Basri Sianturi, bersama dua anggota lainnya, menemukan Kukang tersebut dalam kondisi terlantar di jalur perbatasan yang diduga digunakan sebagai jalur penyelundupan. Setelah mengamankan satwa tersebut, Sertu Saiful langsung melaporkan temuan ini kepada Danpos Gabma Temajuk, Lettu Kav Alesandro Delpiero.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danpos Gabma segera melaporkan ke komando atas untuk memastikan tindakan hukum yang tepat terkait satwa dilindungi tersebut. Kukang saat ini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam perlindungan satwa.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dalam menjaga keutuhan wilayah perbatasan serta melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman penyelundupan. Satwa dilindungi seperti Kukang memiliki peran penting dalam ekosistem dan dilindungi oleh hukum, sehingga tindakan preventif seperti ini sangat krusial dalam upaya konservasi.
Sumber: Pen Yonkav 12/BC
Editor: Edo Jurnalis